Pemilu 2024
151 Bacaleg di Nganjuk Dipastikan Tercoret, KPU Nganjuk Umumkan 575 Bacaleg Memenuhi Syarat
Untuk keterangan sehat ada yang bukan milik bacaleg tetapi orang lain dan tidak ada perbaikan sehingga masuk TMS
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Sebanyak 151 berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk. Sedangkan mayoritas berkas atau milik 575 bacaleg peserta Pemilu tahun 2024 dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi mengatakan, untuk bacaleg yang berkasnya TMS dipastikan akan dicoret atau dihapus dari Daftar Caleg Sementara (DCS). DCS itu hanya akan menampilkan nama-nama bacaleg yang diusung parpol yang dinyatakan MS.
"Untuk saat ini sudah tidak lagi ada kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas bagi bacaleg yang TMS. Namun bagi bacaleg dinyatakan MS dan masuk DCS saja yang masih bisa dilakukan pergantian hingga penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) pada November 2023," kata Nanang, Selasa (15/8/2023).
Dijelaskan Nanang, dalam verifikasi yang dilakukan KPU terhadap berkas bacaleg ditemukan ketidaklengkapan berkas persyaratan tersebut. Salah satunya terkait surat kesehatan, SKCK, dokumen kosong, kertas dokumen buram, upload dokumen kosong, dan sebagainya.
Untuk keterangan sehat ada yang bukan milik bacaleg tetapi orang lain dan tidak ada perbaikan sehingga masuk TMS. "Kekurangan dan kelengkapan berkas seperti tersebut yang ditemukan dalam verifikasi administrasi. Dan meski sudah ada pemberitahuan ternyata tidak diperbaiki jadi masuk TMS," ucap Nanang.
Di samping itu, dimungkinkan kekurangsiapan dari bacaleg juga menjadi penyebab tidak dilengkapinya berkas persyaratan sesuai aturan PKPU. Di mana bacaleg bersangkutan didaftarkan begitu saja oleh parpol dan disampaikan daftar namanya ke KPU sebagai bacaleg.
"Makanya, dengan sudah diverifikasinya berkas administrasui bacaleg oleh KPU dan bila berkas dinyatakan TMS sehingga bacaleg bersangkutan tidak bisa melanjutkan pencalonannya," tutur Nanang.
Sedangkan untuk jumlah DCS dari setiap Dapil yang diusung parpol, tambah Nanang, dipastikan masih bisa kembali berkurang jumlahnya. Ini terkait ketentuan kuota 30 persen perempuan di setiap dapil yang diusung parpol.
Jika kuota 30 persen perempuan di satu dapil tidak terpenuhi maka jumlah bacaleg sementara akan disesuaikan dan bisa tinggal satu bacaleg saja. "Untuk kepastian berapa jumlah bacaleg yang berkurang yang diusung parpol di setiap Dapil, silakan ditunggu setelah proses penyusunan daftar caleg selesai dilakukan KPU mulai besok," tutur Nanang. *****
151 bacaleg Nganjuk tercoret dari DCS
Daftar Calon Sementara (DCS)
ratusan bacaleg dinyatakan TMS
tidak memenuhi syarat (TMS)
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.