Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

UPDATE Nasib Ferdy Sambo Cs Setelah Vonisnya Didiskon, Mahkamah Agung: Sudah Bisa Dieksekusi

Inilah update terbaru nasib Ferdy Sambo Cs setelah vonis mereka didiskon oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan sudah siap dieksekusi.

kolase Wartakota
Kolase foto Ferdy Sambo. Inilah update Nasib Ferdy Sambo Cs Setelah Vonisnya Didiskon. 

SURYA.co.id - Inilah update terbaru nasib Ferdy Sambo Cs setelah vonis mereka didiskon oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, vonis untuk para terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, ramai jadi sorotan.

Pasalnya, mereka mendapatkan 'diskon' vonis dari kasasi Mahkamah Agung (MA).

Lantas, bagaimana nasib Ferdy Sambo Cs saat ini?

Nasib mereka kini akan segera memulai hukumannya sesuai vonis yang diputuskan oleh MA.

Hukuman Ferdy Sambo Cs sudah bisa dieksekusi.

Eksekusi itu dapat dilakukan lantaran putusan kasasi telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan sudah bisa dieksekusi karena extra vonis sudah dikirim ke PN Selatan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Minggu (13/8/2023), melansir dari Tribunnews.

Namun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku masih belum menerima extra vonis tersebut dari MA hingga Jumat (11/8/2023) kemarin.

"Sampai Jumat sore belum ada diterima. Besok (Senin) pagi kita cek lagi," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (13/8/2023).

Untuk informasi, nantinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meneruskan putusan MA ini kepada Kejaksaan sebagai eksekutor.

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Pihak Kejaksaan pun telah menyatakan siap melaksanakan eksekusi begitu menerima putusan resmi dari MA.

"Tentu akan kami eksekusi. Enggak mungkin didiamkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Hingga kini, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terkait perkara Ferdy Sambo dkk ini.

Nantinya setelah memperoleh salinan putusan, Kejaksaan akan mempelajarinya terlebih dulu.

"Kita masih menunggu salinan lengkap. Karenarn kalau tidak lengkap, nanti kita khawatir tidak akan diterima eksekusinya oleh Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya.

Pada Selasa (8/8/2023) lalu, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal terkait perkara pembunuhan berencana ini.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Peluang Diskon Tambahan

Sementara itu, ternyata Ferdy Sambo Cs masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika ingin mengupayakan keringanan lagi.

Hal ini seperti diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.

Menurtu Hibnu, pihak keluarga Yosua tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, MA telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.

Putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus ini.

“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu, Kamis (10/8/2023), melansir dari Kompas.com.

Sebaliknya, dalam hal ini, para pelaku masih bisa menempuh upaya hukum.

Ferdy Sambo dkk dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka.

Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.

“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.

Hibnu menjelaskan, putusan PK tak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

Putusan PK bisa saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.

Artinya, jika Sambo mengajukan PK, kemungkinan hukumannya tetap penjara seumur hidup, atau lebih ringan.

Hukuman mantan perwira tinggi Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi.

Pun jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.

“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo cs, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” tutur Hibnu.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved