Berita Nganjuk

Perkuat Kepastian Hukum, Pengembang Perumahan Diharap Patuhi Ketentuan Site Plan Dan Proses PSU

dengan ditaatinya aturan site plan dan PSU maka pembangunan perumahan di Nganjuk menunjukkan perkembangan signifikan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Penyuluhan kepada para pengembang perumahan di Kabupaten Nganjuk terkait penertiban rekomendasi site plan perumahan dan proses serah terima prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pemkab Nganjuk memberikan pemahaman penertiban rekomendasi site plan perumahan dan proses serah terima prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan.

Hal itu untuk memastikan status pengembang perumahan yang sudah dinyatakan valid secara hukum, sehingga legalitas perizinan terjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Nganjuk, Agus Frihannedy menjelaskan, dengan ditaatinya aturan site plan dan PSU maka pembangunan perumahan di Kabupaten Nganjuk menunjukkan perkembangan signifikan.

"Itu bisa dilihat pada 2023 ini, Pemkab Nganjuk telah melaunching 2.023 perumahan. Kami sampaikan terima kasih atas kerjasama dengan para pengembang perumahan. Semoga pada tahun 2024 kita bisa launching lagi unit perumahan," kata Agus, Senin (14/8/2023).

Dikatakan Agus, pihaknya mengharapkan para pengembang perumahan di Nganjuk tidak teledor dalam melengkapi perizinan. Karena hal tersebut penting sebagai bukti kuat dalam kepastian hukum bagi pengembang perumahan.

Dengan demikian, nantinya juga akan ada kejelasan terkait penambahan dan penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkab Nganjuk. Dan progress  report dari MCP KPK bisa menjadikan nilai Pemkab Nganjuk meningkat.

"Jadi, semuanya akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Intinya pengembang tidak teledor dalam hal kualitas sehingga kebutuhan rumah dari masyarakat bisa tercukupi. Dan artinya bangunan ini bisa dipakai," ucap Agus Frihannedy.

Sementara Perwakilan BPN Nganjuk, Siswanto mengatakan, secara garis besar syarat pengajuan Site Plan BPN bisa cepat dipenuhi pengembang perumahan.

Yakni pertama, tanah telah dikuasai oleh pengembang dengan dibuktikan bukti penguasaan berupa Akta Notaris/PPAT. Kedua, yakni minimal telah terbit Peta Bidang Tanah dari BPN.

"Tetapi pengembang harus berhati-hati, karena pengembang harus menguasai terlebih dahulu bukti Akta Notaris sebelum mengajukan Site Plan. Ini penting sebagai bukti secara yuridis dari pengembang," kata Siswanto.

Dan sebagai dasar penyediaan PSU, tambah Siswanto, komposisi Site Plan harus memperhatikan pemanfaatan tanah sebagai ruang yang telah direncanakan. "Jadi Site plan dari sudut pandang BPN adalah adanya kepastian pemanfaatan tanah/ruang yang komersil," tutur Siswanto. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved