Pemilu 2024

PSI Dipastikan Tidak Ikut Pemilu di Pamekasan, Tidak Kembalikan Berkas Perbaikan Sampai Batas Akhir

dipastikan tidak ada bacaleg PSI yang akan menjadi kontestan pada pemilihan anggoya legislatif (pileg) di Pamekasan.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, didampingi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin menerima berkas dokumen perbaikan dan pencermatan dari sejumlah parpol di Pamekasan. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Masa perbaikan dan pencermatan daftar calon sementara (DCS) untuk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024 sudah berakhir. Dari 18 parpol yang semula mendaftarkan bacaleg, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Pamekasan yang mengundurkan diri.

Hingga Jumat (11/8/2023) pukul 23.59 WIB atau batas waktu yang ditentukan untuk menyetorkan kembali berkasnya ke KPU, PSI tidak menyerahkan. Sehingga PSI dianggap gugur dan dipastikan tidak ada bacaleg PSI yang akan menjadi kontestan pada pemilihan anggoya legislatif (pileg) di Pamekasan.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin mengatakan, saat pengajuan pertama seluruh berkas dokumen milik 18 parpol di Pamekasan dikembalikan agar diperbaiki dan dicermati kekurangannya. Setelah itu, berkasnya diminta diserahkan ke KPU untuk dilakukan verifikasi.

Dikatakan Amiruddin, sesuai jumlah kursi dan daerah pemilihan (Dapil), masing-masing parpol di Pamekasan mendaftarkan maksimal 45 orang bacaleg. Tetapi saat pertama mengajukan berkas dokumen, PSI hanya menyetorkan 12 bacaleg.

“Saat pengembalian berkas, waktu itu PSI belum juga menyerahkan, namun hal itu masih ditolelir. Sebab masih ada kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan dan pencermatan kembali terhadap berkas bacalegnya. Ternyata sampai batas akhir perbaikan DCS ini, PSI tidak menyerahkan berkasnya,” ujar Amiruddin kepada SURYA, Minggu (6/8/2023).

Menurut Amir, sejak Sabtu (12/8/2023) lalu hingga Selasa (15/8/2023) lusa, KPU melakukan verifikasi kembali terhadap berkas yang diajukan 17 parpol. Kemudian penyusunan DCS, dilanjutkan dengan sidang pleno untuk menetapkan DCS. Lalu pengumuman DCS ke public dilakukan Sabtu (19/8/2023) depan.

Amir menjelaskan, untuk keterwakilan perempuan, setiap dapil dihitung berdasarkan jumlah tiap kelipatan tiga. Misalnya di suatu dapil terdapat 9 bacaleg, maka dari nomor urut 1 hingga 3 harus ada keterwakilan satu perempuan. Di urutan nomor 4, 5 dan 6,harus ada satu perempuan. Selanjutnya di urutan nomor 7, 8 dan 9 harus ada perempuan.

Untuk penempatan nomor urut perempuan juga termasuk longgar asalkan tidak ada penumpukan. Misalnya terdapat 9 bacaleg, setiap parpol bisa menempatkan di nomor satu, ada di nomor 4 atau nomor 9.

Yang tidak diperbolehkan adalah, bila ketiga perempuan itu nomornya dipasang berurutan. Seperti ketiganya langsung dipasang di nomor urut 1, 2, dan nomor 3. “Jadi, tolong jangan salah paham, tentang penempatan nomor urut perempuan ini,” ujar Amir.

Sementara Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan, Abdul Haq yang dimintai tanggapannya mengenai perbaikan dan pencermatan berkas dokumen bacaleg partainya mengatakan, untuk nama bacaleg dan nomor urut serta keterwakilan perempuan yang didaftarkan ke KPU sudah sesuai prosedur.

“Nama-nama bacaleg berikut nomor urut yang kami ajukan, berikut kelengkapan berkas dokumen lainnya sudah kami perbaiki dan kami sempurnakan. Insya Allah sudah tidak ada perubahan lagi dan final,” kata Abdul Haq. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved