Berita Viral

Belajar Dari Kapolda Jateng, Ini Cara Cepat Mengatasi Jika HP Diretas File APK Berkedok Undangan

Belajar dari insiden yang menimpa Kapolda Jateng baru-baru ini, berikut Cara Cepat Mengatasi Jika HP Diretas File APK Berkedok Undangan.

kolase Tribun Sumsel
Kapolda Jateng yang HP nya diretas (kiri). Belajar Dari Kapolda Jateng, Ini Cara Cepat Mengatasi Jika HP Diretas File APK Berkedok Undangan. 

Setelah diekstraksi seluruh aktivitas para peretas mengarahkan ke dua tersangka RJ dan IW.

"Penelusuran tim berhasil mengarah ke dua jaringan yang saling terkait," paparnya.

Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.

"Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved