Berita Viral

Belajar Dari Kapolda Jateng, Ini Cara Cepat Mengatasi Jika HP Diretas File APK Berkedok Undangan

Belajar dari insiden yang menimpa Kapolda Jateng baru-baru ini, berikut Cara Cepat Mengatasi Jika HP Diretas File APK Berkedok Undangan.

kolase Tribun Sumsel
Kapolda Jateng yang HP nya diretas (kiri). Belajar Dari Kapolda Jateng, Ini Cara Cepat Mengatasi Jika HP Diretas File APK Berkedok Undangan. 

Usahakan format ponsel ke setelan pabrik (reset factory).

Dengan begitu, semua aplikasi dan file akan terhapus, termasuk aplikasi berbahaya tadi.

Memang dengan reset factory akan membuat file lainnya yang mungkin berguna atau masih dipakai juga ikut terhapus. 

Namun mengingat bahayanya aplikasi si penipu, kita tidak punya jalan lain selain melakukan hal ini.

4. Ganti PIN, PASSWORD, bahkan ATM 

Memang merepotkan, tapi daripada jadi korban kejahatan, lebih baik mengganti semua data yang ada di m-banking, e-wallet, dan atm. 

5. Install Aplikasi Pelindung

Salah satu cara mencegah dari penipuan ini adalah dengan menginstall aplikasi antivirus handphone terpercaya.

"Salah satu yang direkomendasikan adalah Kaspersky Security and VPN.

Gua udah mencoba banyak aplikasi, tapi hanya aplikasi ini yang bisa bekerja maksimal," ungkap Mr Bert.  

"Aplikasi ini mendeteksi dan memproteksi dari malware seperti RAT yang dapat menguras nomor rekening tadi, selain bisa memblokir link yang ada pesan whatsapp," ungkapnya. 

Bagi yang belum, silahkan install antivirus di atas yang sudah lama tersedia di playstore, atau bisa mengklik link unduhan apk dari website terpercaya.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan,  Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved