Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Profil dan Biodata Kamruddin Simanjuntak yang Sebut Pasukan Bawah Tanah di Balik Vonis Ferdy Sambo

Inilah profil dan biodata Kamaruddin Simanjuntak yang sebut pasukan bawah tanah di balik diskon vonis Ferdy Sambo Cs.

|
Kolase Kompas.com
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto kanan: pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin Sebut Pasukan Bawah Tanah di Balik Vonis Ferdy Sambo. Simak biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Kamaruddin Simanjuntak yang sebut pasukan bawah tanah di balik diskon vonis Ferdy Sambo Cs.

Diketahui, pernyataan pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjadi sorotan publik.

Hal ini lantaran ia menyinggung "pasukan bawah tanah" di balik vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir J dianulis dari hukuman mati dan diganti seumur hidup. 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diganti dari hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Lalu, Ricky Rizal  disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Begitu juga dengan Kuat Ma'ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Menurut Kamaruddin, pasukan bawah tanah ini sudah lama didengar, dan ternyata benar-benat ada.  

"Sudah lama kita dengar, mulai dari ada pasukan bawah tanah atau pasukan "amplop". Tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi.

Baca juga: Sebut Pasukan Bawah Tanah di Balik Diskon Vonis Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin: Ucapan Mahfud MD Nyata

"Dan Kenyataannya, apa yang dibicarakan bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan," kata Kamaruddin.

Lantas, seperti apa profil dan biodatanya?

Kamaruddin Simanjuntak adalah advokat, pengacara, dan politikus yang berasal dari Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut).

Ia lahir di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumut, pada 21 Mei 1974.

Kamaruddin Simanjuntak saat melaporkan Ferdy Sambo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) malam.
Kamaruddin Simanjuntak saat melaporkan Ferdy Sambo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) malam. (kolase kompas TV/tribunnews)

Seperti dilansir dari Tribunnewswiki dalam artikel 'Kamaruddin Simanjuntak'.

Nama Kamaruddin Simanjuntak mencuat setelah dirinya menjadi pengacara untuk membela Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia ditunjuk Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir J, untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus tewasnya sang anak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Siborongborong.

Praktisi Hukum di Firma Hukum Viktoria ini lulus SMA pada tahun 1992.

Kemudian, dia melanjutkan pendidikannya di Universitas Kristen Indonesia.

Di kampus tersebut, dia masuk Fakultas Hukum pada tahun 2000.

Sebelum menjadi pengacara terkenal, Kamaruddin Simanjuntak sempat bekerja serabutan untuk bertahan hidup di Jakarta.

Pada 1993, pria berkumis itu bekerja sebagai costumer service di sebuah restoran.

Setelah menjadi costumer service, ia menjajal menjadi seorang sales.

Setelah melewati pahit getirnya perjalanan hidup, Kamaruddin akhirnya bisa kuliah hukum di Universitas Kristen Indonesia.

Dia baru bisa kuliah untuk menggapai cita-citanya menjadi pengacara pada tahun 2000.

Selama kariernya sebagai pengacara, Kamarudin Simanjuntak pernah menangani beberapa kasus ternama di tanah air.

Ia pernah menjadi kuasa hukum Muhammad Kece yang terjerat kasus penodaan agama.

Selain itu, dia juga pernah menjadi kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri saat berseteru dengan Fadlan Muhammad pada 2016.

Sukses menjadi pengacara, Kamaruddin Simanjuntak kemudian mendirikan partai politik bernama Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera (PDRIS).

Ia mendirikan partai tersebut pada 7 Juli 2020 dan menjadi Ketuam Umum PDRIS.

Keluarga Brigadir J Protes

Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai tidak adanya transparansi dalam proses putusan kasasi terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak bahkan mengibaratkan Mahkamah Agung sedang bermain petak umpet saat menjatuhkan vonis Ferdy Sambo Cs. 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo akhirnya lolos hukuman mati setelah Mahkamah Agung menganulir putusannya menjadi hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hukumannya didiskon 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Lalu vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

"Saya melihat seperti main petak umpet. Karena hasilnya tiba-tiba dibacakan, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya," ungkap Martin Lukas Simanjuntak dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023). 

Menurut Martin, putusan ini cukup mengejutkan karena baru satu bulan lalu pihaknya mengikuti berita bahwa MA baru memilih 5 hakim agung untuk mengadili kasus ini, dan sekarang sudah ada putusannya. 

Menurut Martin, apa yang dilakukan MA ini berlawanan dengan semangat Presiden Jokowi yang meminta kasus ini diurus secara transparan, diikuti dengan semangat dari Polri, kejaksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Saya bingung caranya kok seperti cara mengelola RT. Dengan cara petak umpet tidak memberitahukan sebelumnya. Kan kalau disampaikan kita bisa mengikuti, mempersiapkan. Sehingga tidak serta merta putusan langsung dibacakan," katanya. 

Martin juga memberikan tanda tanya besar atas putusan MA tersebut. 

Tanda tanya besar itu ada pada pertimbangan hakim agung yang menolak kasasu terdakwa maupun penasehat hukumnya, namun mengubah hukuma para terdakwa. 

"MA sama-sama menolak kasasi PH atau terdakwa, namun memberikan diskon besar-besaran," katanya.

Khusus untuk vonis Ferdy Sambo, Martin mengaku sudah menduga karena dari awal ada KUHP yang baru dimana mengatur bahwa  terpidana mati bisa diubah dengan pidana seumur hidup. 

Namun, yang paling tidak bisa diterima adalah vonis Putri Candrawathi yang didiskon hingga 50 persen. 

Padahal, menurut Martin, delik pidana pembunuhan ini dipicu oleh Putri Candrawati yang mengaku diperkosa korban, padahal tidak bisa dibuktikan. 

"Bagaimana mungkin, pemicu hanya dihukum 10 tahun penjara. Padahal dia merupakan aktor intelektual dalam pembunuhan berencana yang membuat publik gaduh dan menghancurkan reputasi kepolisian," seru Martin.

Menurut Martin, putusan ini tidak ada empati terhadap korban dan tidak konsen konsen pada tindakan preventif.

"ini percontohan yang buruk," tukasnya. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved