Berita Probolinggo

Dalam Sebulan Probolinggo Tercoreng 3 Kasus Penodaan Seksual Anak, Salah Satu Pelaku Berusia Lanjut

Dalam pengungkapan kasus ini petugas melakukan pengejaran hingga ke Pulau Bawean, Gresik. Pelaku melarikan diri ke Pulau Bawean

surya/danendra Kusumawardhana
Satreskrim Polres Probolinggo menggelar rilis kasus asusila selama sebulan terakhir, Kamis (10/8/2023). 


SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Probolinggo sudah begitu memprihatinkan. Selama periode Juli lalu, Satreskrim Polres Probolinggo telah mengungkap tiga kasus penodaan seksual atau rudapaksa pada korban yang masih di bawah umur, dan para pelakunya adalah orang-orang terdekat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan ketiga tersangka rudapaksa telah ditangkap dan diperiksa. Mereka terbuktu melakukan tindakan seksual pada anak di bawah umur.

Ketiga tersangka itu masing-masing adalah S, warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; MS (21), warga Desa Kotaanyar, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo; dan MY (41), warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Yang keterlaluan, S sudah berusia lanjut, 63 tahun, dan ia tega memangsa cucunya sendiri. "Ada tiga kasus pemerkosaan sepanjang Juli 2023. Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Pasalnya, keseluruhan korban masih di bawah umur," papar Doni saat rilis ungkap kasus pemerkosaan di halaman Polres Probolinggo, Kamis (10/8/2023).

Doni menyebut tersangka S tega menyetubuhi SJS (15) yang tidak lain cucu kandungnya sendiri di rumahnya. Si kakek berdalih hal itu terjadi lantaran tidak dapat menahan diri sehingga ia S menarik korban ke dalam kamar lalu menodainya.

Untuk kasus kedua, tersangka MS (21) menista pacarnya, NDK (14), warga Kecamatan Paiton, Probolinggo. "Kasus ini terungkap setelah ayah korban mendapat pengakuan dari anaknya bahwa telah dipaksa oleh tersangka. Ayah korban lantas melaporkan kejadian tersebut," terangnya.

Sementara kasus ketiga, lanjut Doni, tersangka MY (41) malah menyasar tetangganya, MYP (16). Tersangka melancarkan aksinya dengan modus meminjam kabel charger ponsel.

Bahkan akibat kejadian itu korban sampai hamil. "Dalam pengungkapan kasus ini petugas melakukan pengejaran hingga ke Pulau Bawean, Gresik. Pelaku melarikan diri ke Pulau Bawean," ungkapnya.

Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. "Saat ini, para korban sudah diberikan perlindungan, pendampingan psikologis, dan kesehatannya agar tidak trauma berkepanjangan," ucapnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved