Berita Viral
SOSOK Atasan Mayor Dedi Hasibuan yang Ikut Ditahan Imbas Mapolrestabes Medan Digeruduk, Ini Perannya
Inilah sosok Kolonel Muhammad Irham Djannatung, Kakumdam I Bukit Barisan yang ikut ditahan imbas insiden penggerudukan Polrestabes Medan.
Keluarnya Rosyid Hasibuan dari jeruji inilah membuat seluruh personel TNI yang berada di seberang gedung Polrestabes Medan membubarkan diri.
Lalu, siapa sebenarnya Kolonel Muhammad Irham Djannatung?
Kolonel Muhammad Irham Djannatung resmi menjabat sebagai Kakumdam I Bukit Barisan pada Oktober 2023.
Acara serah terima jabatan dipimpin Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin S.E M.Si, Makodam I/BB, Selasa (11/10/2022).
Saat itu Kolonel Muhammad Irham Djannatung memegang jabatan baru ersama 9 Pejabat Utama Kodam I/BB lainnya.
Dalam kasus ini, Kolonel Muhammad Irham Djannatung diduga telah memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan.
Seperti diketahui, surat penangguhan penahanan ini lah yang dibawa Mayor Dedi ke Polrestabes Medan untuk membebaskan Ahmad Rosyid Hasibuan dari tahanan.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan surat penangguhan Ahmad Rosyid Hasibuan, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Tersangka Mafia Tanah Serang Balik

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.