Berita Tuban

Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Mulai Sabu Hingga Puluhan Ribu Butir Pil

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (7/8/2023).

Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
m sudarsono/surya.co.id
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tuban di halaman kantor setempat, Senin (7/8/2023). 

SURYA.co.id | TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (7/8/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu, pil dobel L, pil Y, pil Hexymer, pil Tramadol, ganja kering, dan handphone.

Kepala Kejari Tuban, Armen Wijaya, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu 71,918 gram, pil dobel L 43.653 butir, pil Y 2.266 butir, pil Hexymer 1.018 butir dan pil Tramadol 70 butir.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, menggunakan cairan pembersih lantai.

Lalu barang bukti lainnya berupa ganja kering seberat 19,84 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu ada 5 unit handphone dirusak pakai palu dan dibakar.

"Barang bukti yang kita musnahkan sudah inkracht berdasarkan putusan pengadilan negeri Tuban. Semua yang dimusnahkan dalam periode tahun ini 2022-2023," ujarnya kepada wartawan.

Armen menjelaskan, eksekusi ini bagian dari tugas dan fungsi jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah melihat perkembangan perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Tuban ini, pengguna pil dobel L sangat banyak sekali.

Sebagai antisipasi, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi bersama instansi lain terkait bahaya menggunakan pil dobel L dan narkotika.

Lalu juga akan melakukan penuntutan yang maksimal, kepada para pengedar pil dobel L sebagai upaya memberikan efek jera.

"Ini perkara yang menarik dan yang menonjol khususnya di Kejaksaan Negeri Tuban. Kita akan berikan tuntutan yang maksimal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa," pungkasnya.

Adapun pemusnahan barang bukti melibatkan pihak terkait, di antaranya Polri, Pengadilan, BNNK dan Lapas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved