Pemilu 2024
196 Bacaleg di Trenggalek Tak Penuhi Syarat Pendaftaran Pemilu 2024, cuma 7 Parpol yang Beres
KPU Trenggalek telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg untuk Pemilu 2024.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, TRENGGALEK - KPU Trenggalek telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg untuk Pemilu 2024.
Hasilnya, sebanyak 196 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sedangkan 395 Bacaleg sudah memenuhi syarat (MS).
Ke-395 orang yang MS tersebut merupakan bakal calon dari 7 partai politik yaitu PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Hanura, PAN, dan partai Ummat.
Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan mayoritas yang TMS memang tidak melengkapi dokumen sama sekali.
"Dari 9 dokumen persyaratan yang ada tidak diunggah sama sekali atau tidak benar, jadi bukan kurang satu atau dua persyaratan," kata Iin, sapaan akrab Istatiin Nafiah, Minggu (6/8/2023).
Namun demikian, menurut Iin masih ada kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki dokumen para Bacaleg yang masih TMS.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) KPU masih menerima pengajuan perubahan rancangan DCS.
Mulai dari nomor urut bakal calon, perpindahan daerah pemilihan (Dapil), hingga dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil akhir.
"Waktunya mulai tanggal 6 Agustus sampai 11 Agustus 2023," lanjutnya.
Setelah tanggal tersebut KPU tidak lagi menerima perbaikan dokumen karena pada tanggal 12-15 Agustus KPU melakukan verifikasi administrasi pasca pencermatan rancangan DCS.
Setelah itu KPU akan menyusun DCS para bakal calon yang telah MS pada tanggal 16-17 Agustus 2023, menetapkan DCS pada 18 Agustus, dan mengumumkan DCS pada 19 Agustus.
"Jadi yang kita susun adalah yang MS, yang TMS dicoret," pungkasnya.
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.