Berita Tuban

Pihak SMA Negeri di Tuban Buka Suara Terkait Biaya Seragam Rp 1,2 Juta dan Uang Gedung Rp 2,2 Juta

Polemik uang seragam dan uang gedung bermodus sumbangan juga terjadi di SMA Negeri 1 Bangilan Tuban. Pihak sekolah kini buka suara.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kuitansi pembayaran uang gedung yang disebut sumbangan sukarela SMA Negeri 1 Bangilan. 

Apabila masih tetep membandel, maka sanksi berat hingga pencopotan akan dilakukan.

Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa, melalui Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai, yang tertuang dalam surat edaran (SE) tentang moratorium bernomor 420/4849/101.1/2023 tentang penyediaan seragam diberlakukan kepada seluruh SMA/SMK negeri se-Jatim.

"Surat tersebut mewanti-wanti kepada Kepala Sekolah agar mentaati instruksi Gubernur, jika kepala sekolah tidak bisa mengakomodir akan ada sanksi berat dari dinas, bahkan bisa dicopot," ujarnya kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).

Adi menjelaskan, para kepala sekolah tidak boleh menarik iuran, apalagi jumlahnya memberatkan siswa atau wali murid.

Namun jika masih membandel, bakal mendapatkan sanksi keras, berupa pencopotan kedinasan.

Seperti kasus Kabupaten Tulungagung, semoga itu menjadi pelajaran dan tidak terjadi di wilayah Tuban dan Bojonegoro.

Pihaknya juga meminta, kepala sekolah untuk mengakomodir siswa-siswi utamanya yang masuk melalui jalur afirmasi.

"Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik baru jenjang SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, sehingga perlu adanya perhatian khusus sebagaimana instruksi gubernur," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved