SIAPA 'Tetangga' yang Teror Karangan Bunga ke Pimpinan dan Penyidik KPK? Brigjen Asep Jadi Sasaran
Sosok yang mengatasnamakan 'tetangga' mengirim teror karangan bunga ke sejumlah pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pihak TNI juga mengaku keberatan karena KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka.
Mereka menegaskan pihak yang berwenang mengumumkan status tersangka prajurit TNI adalah penyidik militer, bukan KPK.
Selain teror dan karangan bunga, Nurul Ghufron menyebut dirinya juga mengalami pembunuhan karakter.
Ia disorot karena beredar gambar tangkapan layar akun media sosial Twitter miliknya mengikuti akun yang tidak senonoh.
Menurut Ghufron, informasi yang menyudutkan dirinya itu merupakan fitnah dan tidak benar.
Sebab, ia mengaku jarang menggunakan media sosial tersebut dan akun yang di-follow bisa saja berubah berisi konten tidak senonoh sesuai kemauan penggunanya.
“Akhirnya, mohon masyarakat memahami pembunuhan karakter ini terjadi pada hari jumat malam tanggal 28 Juli 2023,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Ketiganya diduga memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Pengundurat Diri Brigjen Asep Diprotes Pegawai KPK

Seperti diketahui, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri setelah KPK meminta maaf atas polemik penetapan Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.