Kasus Korupsi Kabasarnas
BREAKING NEWS - Nasib Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Berakhir di Rutan Puspomau, Resmi Tersangka
Nasib Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi akhirnya berakhir di Rutan Puspomau.
Kini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara malam ini.
"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.
Keduanya, kata dia, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas sebagaimana ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai UU 30 Tahun 2022 tentang KPK di Pasal 42 disebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," kata Firli.
"Itulah semangat KPK dan TNI menyelesaikan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang terjadi.
Semangat itu, malam ini saya datang di Puspom TNI menghadiri konferensi pers TNI terutama penyampaian hasil penyidikan dan penyelidikan kita terkait penetapan tersangka.
Dan mulai malam ini dilakukan penahanan oleh Puspom TNI," ujar Firli.
Seperti diketahui, OTT KPK terhadap pejabat Basarnas menuai polemik.
Pasalnya pejabat yang terkena OTT merupakan militer aktif yakni Letkol Afri Budi Cahyanto.
KPK juga menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas periode 2021-2023 sebagai tersangka.
Kabasarnas
Marsdya Henri Alfiandi
Ketua KPK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
breaking news
Tribun Breaking News
Puguh Wiji Pamungkas : Perlindungan Pasar Tradisional di Jawa Timur Harus Optimal |
![]() |
---|
Lokasi Buronan Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sudah Diketahui Polisi |
![]() |
---|
Garneta Bersinar saat Smala Bungkam Gloria 2 di Honda DBL with Kopi Good Day 2025 East Java-North |
![]() |
---|
Doa Sholawat Allahumma Sholli Wa Sallim Wa Barik Alaih dan Maknanya |
![]() |
---|
Roadshow 'Judi Pasti Rugi' Hadir di UINSA Surabaya, Bongkar Bahayanya Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.