BIODATA Irjen Ahmad Luthfi Kapolda Jateng yang Ponselnya Diretas dengan Modus APK, Pelaku Ditangkap

Inilah profil dan biodata Irjen Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah yang ponselnya diretas orang tak dikenal dengan menggunakan modus file APK. 

Editor: Musahadah
kolase tribun jareng/istimewa
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi ponselnya diretas dengan modus APK. Dua peretasnya ditangkap. 

- Analis Kebijakan Madya bidang Sosbud Baintelkam Polri (2017)

- Wakapolda Jawa Tengah (2018)

- Kapolda Jawa Tengah (2020). 

Pernah Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali

Irjen Ahmad Luthfi pernah menjadi sorotan saat mencopot oknum Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin karena dugaan pelecehen pelanggaran etika Polri.

Tak cuma mencopot oknum Kasat Reskrim, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga meminta maaf terhadap warga yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut. 

Hal ini terungjap dalam keterangan pers yang  diterima redaksi tribunnews, Selasa (18/1/2022). 

"Sebelumnya Saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan Pelecehan, pelanggaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya," ujarnya.

Kapolda juga memastikan setelah mencopot AKP Eko Marudin, pihaknya langsung mengisi posisi Kasat Reskrim Polres Boyolali dengan pejabat baru. 

"Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara," katanya.

Mutasi Jabatan Kasat Reskrim ini dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.

Kapolda menambahkan, AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.

Luthfi kembali menegaskan pencopotan jabatan Kasat Reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat."

"Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya," kata Kapolda.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved