Pemilu 2024

Ada Bacaleg Terjerat Pidana, Palsukan Ijazah Atau Curang, Masyarakat Nganjuk Bisa Melapor ke KPU

Penerapan aturan terhadap bacaleg ada aturan sendiri, yakni bisa dihapus ketika namanya belum naik cetak dalam surat suara

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono SH. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan masyarakat ikut aktif menginformasikan aktivitas para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan bertarung di Pemilu 2024. Terutama bacaleg yang dalam bulan-bulan ke depan mendadak terlibat kasus pidana hukum.

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono SH mengatakan, apabila ada informasi mengenai bacaleg yang terlibat pidana pada bulan-bulan ke depan, maka masih bisa dilakukan bongkar pasang oleh parpol pengusungnya sebelum ada penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap).

Ini karena kesempatan bagi parpol untuk melakukan pergantian bacaleg sebelum masuk penetapan DCT. "Tentunya parpol tidak mau dirugikan bila bacalegnya ternyata terlibat pidana. Maka masih ada kesempatan bacaleg tersebut diganti oleh parpol," kata Pujiono, Senin (31/7/2023).

KPU, dikatakan Pujiono, bila masih dalam tahapan DCS (Daftar Caleg Sementara) belum memiliki kewenangan penuh terhadap bacaleg yang terlibat kasus pidana hukum dan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Namun apabila sudah ada penetapan DCT dan inkracht atas kasus pidana hukum yang melibatkan bacaleg maka KPU sudah memiliki kewenangan untuk menerakan aturan. Itupun apabila ancaman hukuman terhadap caleg tersebut di bawah 5 tahun.

"Penerapan aturan terhadap bacaleg tersebut ada aturan sendiri, yakni bisa dihapus ketika namanya belum naik cetak dalam surat suara. Dan akan diumumkan di setiap TPS Dapil bersangkutan apabila nama caleg tersebut sudah masuk dalam cetak surat suara, " ucap Pujiono.

Karena itu KPU mengharapkan masyarakat memberikan tanggapan terhadap nama-nama bacaleg atau dalam tahap public expose. Dengan demikian, masyarakat bisa menginformasikan apabila ada bacaleg yang diduga bertindak curang seperti memalsukan ijazah atau lainya, dan terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

"Terlebih bila ada bacaleg yang selama Agustus hingga Oktober ternyata terlibat pidana hingga ditahan pihak berwajib dan belum inkracht, bisa diinformasikan ke KPU. Dan KPU akan menyikapinya sesuai aturan yang berlaku hingga ada penggantian oleh parpol," tutur Pujiono. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved