BIODATA Marsda TNI Agung Handoko yang Sebut KPK Menyalahi Aturan Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

Inilah profil dan biodata Marsda TNI Agung Handoko yang sebut KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Kompas TV
Marsda TNI Agung Handoko (kanan) saat konferensi pers terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK. Ia menyebut KPK menyalahi aturan. Simak biodatanya. 

Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri karena merasa tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi penindakan KPK

Pengunduran Brigjen Asep Guntur Rahayu dilakukan setelah KPK meminta maaf karena telah menyalahi ketentuan dengan menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka. 

Berikut isi pesan yang disebut dikirimkan Brigjen Asep Guntur melalui aplikasi pesan singkat:

"Assalamualaikum selamat malam Pimpinan dan Bapak Ibu sekalian struktural KPK

Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan PLT Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan PLT Deputi penindakan (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)

Percayalah Bapak Ibu apa yang saya dan penyelidik penyidik dan penuntut umum melakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi

Terima kasih

Salam anti korupsi."

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri Alfiandi dianggap TNI menyalahi ketentuan yang berlaku yaitu UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan OTT dan penetapan tersangka pada pejabat Basarnas menyalahi ketentuan yang ada.

Hal ini berujung pada KPK meminta maaf kepada TNI dan mengakui telah melakukan kekhilafan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu (OTT KPK) tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."

"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Johanis Tanak dikutip dari tayangan Facebook Tribunnews.com.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved