BIODATA Marsda TNI Agung Handoko yang Sebut KPK Menyalahi Aturan Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

Inilah profil dan biodata Marsda TNI Agung Handoko yang sebut KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Kompas TV
Marsda TNI Agung Handoko (kanan) saat konferensi pers terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK. Ia menyebut KPK menyalahi aturan. Simak biodatanya. 

Melansir dari Wikipedia, Marsda TNI Agung Handoko lahir 20 Februari 1966.

Ia adalah seorang perwira tinggi TNI-AU yang sejak 27 April 2023 mengemban amanat sebagai Komandan Pusat Polisi Militer TNI.

Ia merupakan lulusan terbaik Akademi Angkatan Udara 1988 peraih medali Adhi Makayasa.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Irjenau.

Karier militer:

Danlanud Astra Kesatra Menggala (2003—2004)

Wadanpuspomau

Irdasus Itjenau (2015)

Wadanpuspom TNI (2017)

Danpuspomau[3] (2017—2021)

Orjen TNI Babinkum TNI[4] (2021)

Irjenau (2021—2023)

Danpuspom TNI (2023—Sekarang).

Brigjen Asep Guntur Mundur seusai KPK Minta Maaf

Sebelumnya, Brigjen Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK yang dikabarkan mundur dari jabatannya imbas polemik penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved