BIODATA Marsda TNI Agung Handoko yang Sebut KPK Menyalahi Aturan Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas

Inilah profil dan biodata Marsda TNI Agung Handoko yang sebut KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Kompas TV
Marsda TNI Agung Handoko (kanan) saat konferensi pers terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK. Ia menyebut KPK menyalahi aturan. Simak biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Marsda TNI Agung Handoko yang sebut KPK menyalahi aturan terkait penetapan tersangka Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi.

Marsda TNI Agung Handoko diketahui menjabat sebagai Danpuspom TNI.

Ia baru-baru ini jadi sorotan karena tanggapannya terkait penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.

Menurut Marsda Agung, KPK tidak mempunyai wewenang untuk menangkap dan menetapkan tersangka kepada prajurit TNI aktif. 

“Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan (aturan),” kata Marsda Agung melansir dari tayangan Kompas TV.

Marsda Agung menegaskan bahwa TNI mempunyai aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terjerat perkara tindak pidana. 

Karena itu, penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto merupakan kewenangan TNI.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Baca juga: BIODATA Brigjen Asep Guntur yang Mundur seusai KPK Minta Maaf Imbas Penetapan Tersangka Kabasarnas

“Kita punya aturan masing-masing. Kami TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka. Begitu juga harapan kami, KPK juga demikian,” ujarnya. 

“Mari kita bersinergi untuk memberantas korupsi. TNI sangat dukung pemberantasan korupsi.”

Namun demikian, Marsda Agung mengakui bahwa pihaknya sampai saat ini belum menetapkan tersangka kepada Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.

Sebab, kata dia, pihaknya belum memproses hukum terhadap keduanya lantaran baru menerima laporan polisi dari KPK.

“Kami belum melakukan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi,” ujarnya.

“Dan saat itu dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer.” pungkasnya.

Lalu, siapa sebenarnya Marsda TNI Agung Handoko

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved