Berita Viral

VIRAL Anak PNS Ramai-ramai Mengeluh UKT Mahal Padahal Golongan Rendah, Ini Kata Kemendikbud Ristek

VIRAL Anak PNS Ramai-ramai Mengeluh UKT Mahal Padahal Golongan Rendah, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
TWITTER
Keluhan anak PNS mengenai UKT mahal, yang viral di media sosial 

Sayangnya, menurut Nanang, proses banding ini kadang kurang tersosialisasikan dengan baik kepada mahasiswa yang memerlukan pengurangan UKT.

"Atau yang memerlukan sudah down duluan," lanjutnya.

Di sisi lain, Kemendikbud Ristek memiliki beasiswa untuk mahasiswa yang kesulitan ekonomi. Anak PNS tetap bisa dapat beasiswa selama pendapatan total kotor gabungan kedua orangtua sebesar Rp 4 juta tanpa potongan cicilan atau tanggungan lain.

Tanggapan Kemendikbud Ristek

Koordinator Umum, Kerja Sama, dan Humas Sesditjen Dikti Kemendikbud Ristek RI Yayat Hendayana menyatakan bahwa pihak perguruan tinggi negeri (PTN) yang berhak mengatur besaran UKT mahasiswanya.

"UKT diatur oleh PTN. Sudah ada (aturan Kemendikbud) rentang besaran UKT mulai dari 0 atau Rp 500.000 sampai dengan maksimal," ungkapnya.

Hal tersebut menurutnya sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran UKT mahasiswa seharusnya ditetapkan sesuai pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga.

Saat ditanya mengenai nasib anak PNS yang mendapatkan UKT tinggi padahal gaji orangtuanya kecil, Yayat menyarankan mahasiswa untuk banding.

"Mahasiswa bisa menyampaikan dan meminta penurunan UKT dan pihak PTN bisa lakukan verifikasi," tegas dia.

Pihaknya juga terus menghimbau dan melakukan pengawasan terkait kebijakan penentuan UKT dari kampus agar sesuai keadaan mahasiswa sesuai dengan peraturan menteri tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved