Polisi Tembak Polisi

TERKUAK Bripda Ignatius Tewas Tertembak dari Senpi Rakitan Ilegal, Pemilik Berpangkat Lebih Tinggi

Ini fakta baru kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang tertembak senjata api (senpi) milik rekan sesama polisi di Rusun Polri Cikeas.

Editor: Musahadah
kolase tribun kalbar/istimewa
Bripda Ignatius, anggota Densus 88 yang tewas tertembak rekannya di  Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).  

"IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian," ungkap dia.

Menurut Aswin, penyidik gabungan dari Polres Bogor dan Divisi Provos Densus 88 AT Polri masih bekerja secara intensif untuk mendalami peristiwa tersebut.

Dari hasil penyidikan awal, kata Aswin, Bripda IMS sempat mengonsumsi alkohol sebelum insiden tewasnya Bripda IDF.

"Penyidik sedang bekerja intensif terkait detail peristiwa ini sesuai fakta dari saksi-saksi, pengolahan TKP secara scientific dan keterangan-keterangan lain yang terkait," kata dia.

Kasus penembakan Bripka IDF saat ini ditangani oleh Polres Bogor.

Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sementara itu, penanganan etik dalam perkara tersebut ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya segera membentuk tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait sidang etik kedua tersangka.

“Masih proses pemeriksaan, KKEP segera dibentuk,” ujar Syahardiantono saat dikonfirmasi.

Namun, Syahardianto belum menginformasikan kapan jadwal sidang komite etik terhadap dua tersangka akan digelar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG kini ditahan di tempat khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri.

Keduanya ditempatkan khusus di Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri.

“Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” ujar Ramadhan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Penembakan Bripda IDF: Pelaku Minum Alkohol, Korban Ditembak Senpi Ilegal"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved