Berita Viral

Viral Produk Wine Merek NABIDZ Disebut Punya Label Halal, MUI Turun Tangan

Muncul informasi adanya produk wine berlabel halal di jagad maya, MUI turun tangan.

|
Twitter/halalcorner
Muncul produk wine diklaim punya label halal, MUI turun tangan 

SURYA.CO.ID - Baru-baru ini, muncul informasi sebuah produk minuman beralkohol wine dengan klaim punya label halal.

Informasi produk wine berabel halal itu dibagikan di media sosial dan viral.

Dalam informasi yang beredar, produk wine itu memiliki merek NABIDZ.

Wine NABIDZ diklaim telah memiliki sertifikat halal.

Informasi produk wine bersertifikasi halal itu dibagikan di Twitter oleh akun @halalcorner.

Dalam cuitan tersebut, pengunggah membagikan tangkapan layar produk wine.

Baca juga: BIODATA Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yang Minta Konser Coldplay Dibatalkan Padahal Tiket Sudah Ludes

Baca juga: SERANGAN Panji Gumilang ke MUI Dimentahkan, Menko PMK Ucap Ponpes Al-Zaytun Komune, Hari Ini Diputus

Sementara dalam tangkapan layar, tertulis bahwa wine tersebut halal karena dengan bioteknologi dan istihalalkan dengan ilmu fiqih.

Pada caption cuitan, @halalcorner tidak membenarkan hal tersebut.

"MELURUSKAN BERITA YANG SALAH MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine / khamar. Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal dibawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah, Selasa (25/7/2023).

Hingga Jumat (28/7/2023) pagi, unggahan itu telah menuai 868,6 ribu tayanan dan 2.333 retweet, selain itu juga banjir komentar warga Twitter.
 
Lantas, benarkah ada produk wine yang telah tersertifikasi halal? 

Dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek NABIDZ seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.

"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023). 

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Dia mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal, produk minuman dengan merek NABIDZ memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya terpisah, Kamis. B

Pengajuan Sertifikat Halal untuk Produk Jus Buah

Produk jus buah merek NABIDZ, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Cuitan di Twitter soal wine berlabel halal
Cuitan di Twitter soal wine berlabel halal (Twitter/halalcorner)

Baca juga: Wali Kota Pasuruan Gus Ipul Minta MUI Keluarkan Fatwa Larangan Parkir Sembarangan

Baca juga: Kiai Aziz Jadi Ketua Terlama MUI Lamongan, Kaji Yes Ajak Membangun Ekosistem Industri Halal

Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.

Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.

Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan.

Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," terang Aqil.

Kendati demikian, seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.

Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur NABIDZ.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai.

Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved