Berita Viral
SOSOK Penjaga Kios Yatim Piatu Dipenjara usai Curi Mie dan Snack gegara Lapar, Kisahnya Viral
Inilah sosok penjaga kios yatim piatu yang dipenjara gara-gara mencuri mie dan snack karena lapar. Kisahnya viral di media sosial.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Seorang penjaga kios aksesori yatim piatu di Surabaya, Jawa Timur, tengah mendapat sorotan.
Hal itu usai sang penjaga kios nekat mencuri mie dan sejumlah snack.
Penjaga kios tersebut mengaku mencuri mie instan lantaran lapar.
Pasalnya, ia belum mendapatkan gaji dari pemilik kios.
Adapun, nama penjaga kios itu yakni Galuh Firmansyah (26).
Sosoknya disorot oleh seorang pegiat media sosial, Mazzini.
Dilansir Surya.co.id dari Wartakotalive.com, dirinya mengaku miris atas nasib Galuh yang kini dibui hanya karena mencuri sebungkus Indomie dan 2 botol NU Green Tea di Indomaret.
Dalam status twitternya @mazzini_gsp pada Selasa (26/7/2023) malam, Mazzini mengunggah potret secarik surat permintaan maaf dari Galuh yang ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat yang ditulis tangan itu, Galuh menyampaikan permohonan maaf kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Galuh mengakui bersalah telah mencuri sejumlah makanan dan minuman di Indomaret yang terletak di Jalan Gunung Anyar, Surabaya pada akhir Mei 2023 lalu.
Di antaranya 2 botol NU Green Tea, sebungkus Indomie Ayam Geprek, satu batang coklat Silverqueen dan satu bungkus Oreo.
Galuh dalam suratnya mengaku terpaksa mencuri karena terdorong rasa laparnya.
Pemuda itu mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membayar mie instan tersebut.
Sebab, gajinya sebagai penjaga kios aksesori ponsel tertunda.
"Sekarang saya berada di dalam penjara. Saya sadar perbuatan yang saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian," ungkap Galuh.
Atas perbuatan tidak terpuji dan khilafnya, Galuh kembali meminta maaf dan memohon ampun kepada pihak Indomaret.
Dirinya pun mengaku sudah kapok dan tidak akan mencuri lagi.
"Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret karena saya telah berbuat mencuri. Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi," ungkap Galuh.
"Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya ata apa yang sudah saya lakukan," tutupnya diakhir Surat Permohonan Maaf.
Surat Permohonan Maaf Galuh kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Surat Permohonan Maaf
kepada YTH Bapak Kapolri
Saya Galuh Firmansyah mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 NU Green Tea, 1 Indomie Ayam Geprek, 1 Coklat Silverqueen, 1 Oreo di Indomaret tgl 23dan 24 Mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.
Saya sadar perbuatan yang saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.
Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret karena saya telah berbuat mencuri.
Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.
Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya ata apa yang sudah saya lakukan.
Surabaya, 24 Juli 2023
Galuh Firmasyah
Galuh Dibui karena Lapar
Dalam postingannya, Mazzini mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi ketika Galuh yang merasa lapar mendatangi Indomaret yang terletak di Jalan Gunung Anyar, Surabaya pada akhir Mei 2023 lalu.
Ketika itu, Galuh yang sedang lapar tergoda untuk mengambil sejumlah barang di dalam toko Indomaret.
Di antaranya 2 botol NU Green Tea, sebungkus Indomie Ayam Geprek, satu batang coklat Silverqueen dan satu bungkus Oreo.
"Terpaksa mencuri di @Indomaret karena kelaparan Galuh Firmansyah (26) terancam pidana karena pihak @Indomaret
yg merugi Rp. 100 ribu menolak berdamai dan memaafkan Galuh," tulis Mazzini.
"Akhir bulan Mei 2023, Galuh yg berlatarbelakang yatim piatu dan putus sekolah saat SMP ini tertangkap mencuri di Indomaret Jl Gunung Anyar, Surabaya," jelasnya.
Ketika itu, Galuh tertangkap tangan mencuri oleh sang penjaga toko.
Meski minta maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, pihak toko tetap mempolisikannya.
"Hal itu terpaksa ia lakukan karena pemuda yg sehari-hari bekerja sebagai penjaga konter aksesoris hp ini belum gajian dan tidak ada uang untuk makan," ungkap Mazzini.
"Rasa laparnya membuat ia nekat mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus oreo, 1 silverqueen, dan 1 bungkus Indomie rasa ayam geprek," jelasnya.
Galuh yang ditangkap kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Kasus pencurian dengan nominal kurang dari Rp 100.000 itu pun terus bergulir.
Berkas perkara Galuh yang ditetapkan sebagai tersangka itu pun akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Seiring dengan pelimpahan kasus, Galuh yang semula ditahan di kantor polisi pun dibui di sel tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Tapi naas aksinya terpergok pihak Indomaret hingga sekarang Galuh berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan," jelas Mazzini.
Jauh sebelum Galuh diproses hukum dan dibui hingga saat ini, restorative justice katanya sudah ditawarkan pihak Kepolisian.
Galuh pun diungkapkan Mazzini sudah berulang kali meminta maaf dan memohon ampun atas kesalahannya.
Namun berulang kali meminta maaf, pihak Indomaret katanya berulang kali juga menolak permintaan maaf Galuh.
Pihak Indomaret bersikukuh memenjarakan Galuh meski aksi pencurian yang dilakukan termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).
"Galuh sebenarnya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, termasuk beberapa kali menempuh upaya Restorative Justice sejak di Kepolisian, namun gagal karena pihak Indomaret Jl Gunung Anyar yg mengalami kerugian Rp. 100,000 itu tidak mau berdamai walaupun Galuh sudah menyesali perbuatannya," tulis Mazzini.
Atas nasih Galuh tersebut, Mazzini pun menyampaikan surat permohonan maaf Galuh yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Galuh sudah mendekam di tahanan selama lebih dari 60 hari sejak pertama kali ditahan tanggal 24 Mei 2023 dan berikut ini adalah surat permintaan maaf dari Galuh untuk masyarakat luas, untuk Jenderal @ListyoSigitP dan Kejaksaan Negeri Surabaya @KN_Surabaya," ungkap Mazzini mengunggah surat dari Galuh.
Alasan Indomaret Bersikeras Polisikan Galuh
Meski termasuk dalam kategori tipiring, Galuh tetap diproses hukum dan dipenjara saat ini.
Berkas perkara pencurian Galuh yang kini telah dipegang pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pun diketahui akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait proses hukum yang terus didorong pihak Indomaret selaku pelapor, Mazzini mengungkapkan alasannya.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Galuh, alasan pihak Indomaret bersikeras memproses hukum Galuh dan menolak restorative justice karena ingin memberikan efek jera.
Sebab, lanjutnya, pihak Indomaret menginginkan kasus pencurian yang dilakukan Galuh dapat menjadi contoh dan memberikan efek jera lantaran banyaknya aksi pencurian di sejumlah Indomaret namun selesai begitu saja.
"Tadi malam kutanya juga soal upaya damai sebelum dibawa ke ranah hukum dan RJ yg sudah dilakukan si Galuh. Versi pendamping hukum Galuh, inilah alasan pihak Indomart Surabaya meneruskan kasusnya," ungkap Mazzini.
"Pihak Indomaret gak mau rj (restorative justice) karena merasa perlu memberikan efek jera, mengingat pernah ada pencurian2 di Indomaret lain tapi selesai begitu aja," tulisnya.
Artikel ini telah tayang di wartakotalive.com
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penjaga-kios-yatim-piatu-menucuri-mie-instan-gara-gara-lapar-berujung-dipenjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.