Berita Bangkalan

Oknum Legislator Bangkalan Jadi Tersangka Carok, Kabur Malah Memperkuat Dugaan Keterlibatannya

Baik itu rapat di komisi ataupun paripurna, kalau dilihat dari absensi paripurna tentunya sudah melebih enam kali.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bangkalan, Fadhur Rosi (tengah) belum bisa menentukan langkah terkait dugaan keterlibatan FR atas peristiwa berdarah di Desa Kecamatan Tanah Merah, Desa Tanah Merah. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Seorang anggota DPRD Bangkalan berinisial FR mendadak menghilang karena diduga kabur setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus penganiayaan bersenjata tajam pada 4 Juni 2023 lalu.

Kejadian berdarah yang dalam adat Madura disebut carok itu terjadi di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, dan sejak saat itu FR ramai menjadi perbincangan. Dan pada Konferensi Pers Ungkap Kasus Atensi di Polres Bangkalan Jumat (16/6/2023) lalu, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Sejak saat itu keberadaan wakil rakyat berusia 39 tahun itu bak ditelan bumi. Namun dengan menghilang itu, dugaan masyarakat tentang keterlibatannya justru makin kuat.

FR juga tidak pernah lagi terlihat beraktifitas di kantornya. Hal itu dibenarkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, Rabu (26/7/2023).

“Kami juga masih menunggu proses hukum dari kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya. Karena (FR) yang bersangkutan mulai terjadinya kasus (carok) itu sudah tidak pernah masuk lagi,” ungkap Fadhur di hadapan awak jurnalis.

Kendati demikian, lanjutnya, BK DPRD Bangkalan tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi kepada FR. Meski dalam tata tertib menyebutkan, sanksi bisa diterima seorang anggota legislatif ketika secara berturut-turut hingga 6 kali tidak mengikuti rapat.

“Baik itu rapat di komisi ataupun paripurna, kalau dilihat dari absensi pada setiap gelaran paripurna tentunya sudah melebih enam kali. Tetapi kami tidak bisa serta merta langsung memberikan sanksi, karena yang bersangkutan tidak pernah ada di kantor, ponselnya sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelas politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diketahui, Polres Bangkalan dalam siaran persnya menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu terbagi menjadi dua, pertama dari pihak Desa Baipajung sebanyak empat tersangka.

Mereka adalah AD (55), SM (42), SKD (45), dan SMS (48). Inisial terakhir, SMS saat ini masih dalam pencarian. Sebanyak dua tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara satu tersangka lainnya masih sakit sehingga belum bisa dilakukan penahanan

Sementara empat tersangka lain dari Desa Tanah Merah Laok, yakni HF (51), AS (36), HMT (25), dan FR (40). Hingga saat ini, FR masih menjadi buruan Satreskrim Polres Bangkalan.

“Kami sampaikan bahwa surat dari Polres Bangkalan terkait penetapan tersangka yang bersangkutan sampai hari ini tidak ada, belum kami terima. Kalau memang pihak kepolisian sudah mengirimkan surat secara resmi kepada parpol, barangkali statusnya sudah jelas bahwa yang bersangkutan sudah tersangka ,” pungkas Fadhur. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved