Berita Pasuruan

Jelang Masa Jabatan Bupati Pasuruan Berakhir, DPRD Punya Waktu Singkat Usulkan Nama Pj Bupati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan memiliki waktu dua pekan untuk mengusulkan Penjabat (PJ) Bupati Pasuruan.

surya.co.id/galih lintartika
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan (kiri ) dan Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Tri Widya Sasongko 

Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko mengungkapkan, PJT Pratama memang yang menyandang eselon II. Dalam hal ini, tidak hanya Sekda yang bisa.

Ia menambahkan, soal nama yang diusulkan nantinya, itu sudah masuk ranah legislatif. “Kami tidak bisa masuk untuk ikut campur,” terangnya.

Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA juga menilai, legislatif harus menghindari traksaksi dalam merekomendasikan tiga calon Penjabat Bupati ke Kemendagri.

Karena kalau transaksional yang terjadi, maka Penjabat itu akan mudah jadi boneka, yang akhirnya dengan mudah dikendalikan oleh anggota dewan.

“Karena kan kepentingannya, adalah pemanfaatan anggaran, terutama untuk 2024. Termasuk kepentingan kontestasi politik 2024,” papar dia.

Jadi, memang sudah sepatutnya, DPRD Kabupaten Pasuruan tidak melakukan transaksi-transaksi dalam mengajukan rekomendasi tiga calon Pj Bupati Pasuruan.

Hal yang bisa dilakukan, yakni dengan melakukan uji public, terhadap calon-calon yang akan diusulkan tersebut. Dengan cara itulah, kelayakan pejabat tersebut bisa diukur

“Harus bisa menyampaikan visi misinya. Sehingga, siapa yang dipilih, bisa tepat dan tidak seperti membeli kucing dalam karung,” tutupnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved