Berita Pasuruan

Jelang Masa Jabatan Bupati Pasuruan Berakhir, DPRD Punya Waktu Singkat Usulkan Nama Pj Bupati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan memiliki waktu dua pekan untuk mengusulkan Penjabat (PJ) Bupati Pasuruan.

surya.co.id/galih lintartika
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan (kiri ) dan Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Tri Widya Sasongko 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan memiliki waktu dua pekan untuk mengusulkan Penjabat (PJ) Bupati Pasuruan.

Tak lama lagi, masa pengabdian Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf akan segera berakhir. Menyusul hal itu, DPRD punya kewenangan untuk mengusulkan nama PJ Bupati Pasuruan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat dari Kemendagri perihal usulan nama Penjabat Bupati.

Dalam surat tersebut, Kemendagri meminta legislatif, untuk mengusulkan nama-nama yang akan diproses lebih lanjut untuk menjadi Penjabat Bupati.

Sesuai intruksi Kemendagri, usulan Pj yang bisa dilayangkan, maksimal tiga nama. Nama-nama tersebut harus sudah dikiri paling lambat 9 Agustus 2023.

“Surat Kemendagri tertanggal 21 Juli tersebut, kami terima hari ini (kemarin, red),” kata Mas Dion, sapaan akrab Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan ini.

Mas Dion mengaku akan segera menindaklanjuti surat dari Kemendagri itu dengan mengirimkan surat ke fraksi, untuk mengusulkan nama yang dianggap layak jadi PJ Bupati.

Dari usulan fraksi itulah, nantinya nama yang masuk akan digodok. Untuk dipilih menjadi tiga nama yang dianggap layak mengisi kursi Bupati.

Selanjutnya, usulan itu akan dikirim ke Kemendagri sebagai usulan pejabat yang akan menjadi Penjabat Bupati Pasuruan nantinya.

“Kami memberikan tenggang waktu hingga 31 Juli 2023 ini, untuk masing-masing fraksi mengajukan usulan nama pejabat yang layak,” lanjut dia.

Jika masyarakat ataupun aktivis punya usulan nama, sebaiknya bisa mengajukan ke fraksi-fraksi. Di parlemen ada tujuh fraksi yang mewakili kepentingan masyarakat.

Ia mengakui, sempat ada penafsiran di internal fraksi, soal Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang layak untuk diusulkan sebagai Penjabat Bupati.

Hal ini seperti yang diatur dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Namun, beda tafsir itu, kini telah disudahi. Ia bersama beberapa anggota legislatif, sudah berkonsultasi ke Pemprov Jatim. Soal pemaknaan JPT Pratama tersebut.

Berdasarkan hasil konsultasi itu, pejabat yang masuk PJT Pratama tidak hanya Sekda, tapi bisa Asisten, Staf Ahli hingga Kepala OPD yang sudah berpangkat eselon II.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved