Berita Lamongan
Dada Putrinya Dipenuhi Warna Merah, Warga Paciran Lamongan Laporkan Pemuda Pengangguran ke Polisi
Mendapati bagian dada putrinya yang masih berusia 10 tahun dipenuhi warna merah, warga Kecamatan Paciran, Lamongan, melapor ke Polisi
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Mendapati bagian dada putrinya yang masih berusia 10 tahun dipenuhi warna merah, warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan berinisial W melapor ke Polisi
W melaporkan seorang pemuda pengangguran bernama Haris Rizqi Rinaldi (26) warga Desa Tunggul, Kecamatan Paciran yang kos tak jauh dari rumah korban di Penanjan.
"Pelaku sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada SURYA.CO.ID, Rabu (26/7/2023).
Terungkap, pagi sekitar pukul 03.00 WIB, orang tua korban atau W mendapati pintu depan rumahnya dalam keadaan tidak terkunci.
Kemudian, ia kamar anak perempuannya dan ternyata korba tidak ada di dalam kamar.
Wn kemudian teringat, beberapa hari yang lalu ia pernah memergoki pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA) putrinya dengan tersangka.
Isi WA-nya, tersangka meminta untuk dikirimi foto diri korban. W kemudian bergerak cepat melihat kos tersangka yang berada di depan rumahnya.
Melihat pintu kamar kos pelaku sedikit terbuka, W langsung menuju ke kos tersangka dan bertanya apakah putrinya berada di situ.
"Tidak ada," jawab tersangka singkat seperti ditirukan pelapor saat dimintai keterangan polisi.
Namun, W tidak begitu saja percaya dengan jawaban tersangka ia masih curiga dan memaksa untuk mencari korban di dalam kamar kos tersangka.
Tapi, tersangka berusaha menghalangi W dengan menutup pintu kamar kosnya. Kecurigaan W semakin kuat dan langsung mendorong pintu kamar kos tersangka.
Akhirnya, W mendapati putrinya yang masih berusia di bawah umur ada di dalam kamar kos tersangka.
Kemudian, W mengajak anaknya pulang dan bertanya kepada korban apa yang yang telah dilakukan tersangka. Namun, saat itu korban hanya menjawab tidak tahu.
Saat W membuka membuka baju anaknya, ia melihat ada bekas merah-merah di payudara putrinya. Akhirnya, korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi tersangka.
Tak menunggu lama, W langsung melapor ke petugas kepolisian. Dan polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
Selain itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Yaitu, berupa 1 buah hoodie warna abu-abu, 1 kaus warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam motif kotak, 1 BH warna merah muda dan 1 celana dalam warna putih.
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Yaitu Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah ditahan," tandas Ipda Anton.
Kabupaten Lamongan
Kecamatan Paciran
kasus pencabulan anak di bawah umur
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Ibu-ibu di Kabupaten Lamongan Diajak Siapkan Generasi Masa Depan Bermoral dan Berkarakter |
|
|---|
| Bantu Bibit Untuk Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Polres Lamongan Wujudkan Swasembada Pangan |
|
|---|
| Pemakaman Polisi yang Tewas saat Cek BBM Ilegal di Kalimantan Timur Khidmat, Anak Korban Histeris |
|
|---|
| Mendapat Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan, Petani Tambak Sumringah |
|
|---|
| Lamongan Siaga Merah, Air Sungai Bengawan Solo Meluber Genangi Pemukiman Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pemuda-pengangguran-tersangka-pencabulan-anak-di-Paciran-Lamongan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.