Berita Surabaya

Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak Keceplosan, Bilang Pernah Dipasrahi Bawa Uang Suap Dana Hibah

Staf ahli Wakil DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi keceplosan saat jalani sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Rusdi terdakwa kasus suap dana hibah pokir berdiri di samping Wakil DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak, menanggapi keterangan saksi Eeng dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (21/7/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Usaha Wakil DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak di persidangan ngotot mengatakan tidak pernah meminta ijon fee dari alokasi dana hibah kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ternyata tidak berjalan mulus.

Upayanya ingin lepas dari tuduhan korupsi itu, dimentahkan oleh staf ahlinya, Rusdi.

Rusdi turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Rusdi dan Sahat menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (21/7/2023).

Wakil DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak saat menjalani sidang kasus suap dana hibah pokir di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (21/7/2023) kemarin.
Wakil DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak saat menjalani sidang kasus suap dana hibah pokir di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (21/7/2023) kemarin. (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Ngotot Membantah Tak Pernah Minta Ijon

Saat itu, Ilham Wahyudi alias Eeng dan keponakannya, Dimas dihadirkan sebagai saksi.

Eeng menjelaskan, pernah sekali bertemu dengan Rusdi, karena ingin dihubungkan kepada Sahat.

Singkat cerita, Eeng dan Abdul Hamid akhirnya bisa bertemu Sahat di Kantor DPRD Jatim.

Hasil pertemuan itu, lanjut Eeng, Sahat meminta ijon fee 20 persen dari alokasi dana hibah pokir yang cair. Untuk urusan suap menyuap ke Sahat, dipasrahkan kepada Rusdi.

"Pertama kali menyuap Pak Sahat secara transfer ke rekening Pak Rusdi. Tapi selanjutnya secara cash. Menyerahkan uang itu di pinggir jalan. Pernah di depan bengkel, terus di kawasan Jembatan Merah," ungkap Eeng.

Rusdi pun membantah saat diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi Eeng.

Dia berkilah tidak pernah mengetahui soal ijon fee dana hibah untuk Sahat.

"Saya tidak pernah berbicara masalah fee ijon. Saya pun belum pernah disuruh Pak Sahat meminta uang kepada Ilham Wahyudi atau pun Eeng," kilah Rusdi.

Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suardhita kemudian berusaha mengejar keterangan Rusdi.

Rusdi ditanya, apa yang dilakukan setiap menerima uang dari Abdul Hamid dan Eeng.

Nah, Rusdi keceplosan menjawab semua uang yang diterima dari Eeng atau Abdul Hamid selalu diberikan kepada Sahat.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved