Berita Bangkalan

BPWS Sudah Diberangus, 2 Mantan Pegawainya Kena Kasus, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,2 Miliar

Masalahnya BPWS kan sudah dibubarkan, susahnya di situ. Banyak berkas hilang, kami susah payah mencari hingga ke Jakarta

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Kejari Bangkalan, Fahmi didampingi sejumlah kasi menggelar jumpa pers atas penetapan tersangka terhadap dua pensiunan ASN Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) di Kantor Kajari Bangkalan, Kamis (20/7/2023) 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pembubaran Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada November 2020 silam, bukan berarti selesai semua permasalahannya. Sebaliknya, dua eks pegawai atau pensiunan ASN dari BPWS malah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,2 miliar.

Kedua pensiunan berinisial NG dan MS menjadi tersangka saat disampaikan langsung Kajari Bangkalan, Fahmi dalam gelaran jumpa pers di kantor Kejari Bangkalan, Kamis (20/7/2023) petang.

NG dan MS ditetapkan tersangka pada 13 Juli 2023 dalam perkara pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu (KKJSM) Rest Area atau parkir umum di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan.

“Kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar. Kedua (NG dan MS) ditahan, satu orang menjadi tahanan rutan dan satu orang tahanan kota karena pertimbangan kesehatan,” ungkap Fahmi didampingi sejumlah kasi.

Sekedar diketahui, BPWS merupakan lembaga non-struktural yang dibentuk di era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui Perpres Nomor 27/2008. Lembaga yang sempat menjadi harapan dan tumpuan masyarakat Madura itu diharapkan mampu mempercepat akselerasi pembangunan di kawasan Madura seiring diresmikannya Jembatan Suramadu di pertengahan tahun 2009.

Saat itu ada tiga tugas utama BPWS yakni mengembangkan Kawasan Kaki Jembatan Sisi Surabaya (KKJSS) seluas 600 hektare, Kawasan Kaki Jembatan Sisi Madura (KKJSM) seluas 600 hektare, serta Kawasan Khusus di Utara Pulau Madura seluas 600 hektare.

Pengembangan tiga kawasan tersebut diharapkan bisa mendongkrak derajat perekonomian masyarakat Madura yang selama ini relatif tertinggal.

“NG dan MS tersandung kasus pengadaan lahan kepentingan umum pembangunan KKJSM Rest Area atau parkir umum di Desa Sukolilo Barat pada tahun 2017. Keduanya merupakan pensiunan ASN di BPWS,” jelas Fahmi.

Ia memaparkan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas perkara yang membelit NG dan MS pada akhir 2022 setelah beberapa bulan sebelumnya, Kejari Bangkalan menerima pengaduan masyarakat. Tahap penyidikan mulai dilakukan pada Februari 2023.

“Baru pada 13 Juli 2023 keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Masalahnya BPWS kan sudah dibubarkan, susahnya di situ. Banyak berkas hilang, kami susah payah mencari hingga ke Jakarta,” pungkas Fahmi. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved