Berita Viral

BEDA PENGAKUAN Mira Hayati dan Bea Cukai Soal Nego Pajak Bawa Emas 1 Kg, Ini Rincian Hitungannya

Inilah beda pengakuan Mira Hayati dan pihak Bea Cukai terkait aksinya membawa emas seberat 1 Kg dari Arab Saudi. Beber rincian hitungannya.

TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Mira Hayati. Terungkap Beda Pengakuan Mira Hayati dan Bea Cukai Soal Nego Pajak Bawa Emas 1 Kg. 

SURYA.co.id - Terungkap beda pengakuan Mira Hayati dan pihak Bea Cukai terkait aksinya membawa emas seberat 1 Kg dari Arab Saudi.

Diketahui, Mira Hayati kembali viral setelah beli emas seberat 1 kilogram di Arab Saudi, saat menunaikan ibadah Haji 2023. 

Dia kemudian dikenai pajak oleh Bea Cukai ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juli 2023.

Menurut pengakuannya, pihak Bea Cukai awalnya meminta Rp 550 juta.

Tapi karena dianggap terlalu berat, ia pun melakukan negosiasi dengan pihak Bea Cukai.

Akhirnya ia dan pihak Bea Cukai deal Rp 278 juta.

Keterangan Mira Hayati itu kemudian dibantah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

"Narasi terjadi nego atau tawar-menawar dengan petugas Bea dan Cukai adalah tidak benar," kata Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi pada KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Niko Budi Dharma dalam keterangan resminya, Kamis (20/7/2023), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Kelakuan Orang Tajir, Mira Hayati Datangkan Pegawai Bank ke Rumah untuk Setor Uang: Belum Semua Guys

Niko menjelaskan, emas yang dibawa Mira dari Arab Saudi itu dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang (personal use).

Hal itu sebagaimana hasil pengecekan petugas Bea Cukai berdasarkan manajemen risiko, yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Mira Hayati, wanita asal Makassar yang viral beli emas 1 kilogram di Arab
Mira Hayati, wanita asal Makassar yang viral beli emas 1 kilogram di Arab (KOLASE KOMPAS.COM Darsil Yahya M)

"Atas pembawaan emas oleh Mira Hayati tersebut. Berdasarkan manajemen risiko, petugas Bea dan Cukai menetapkan barang sebagai personal use," ucap Niko.

Kemudian, Niko mengatakan, pihaknya berinisiatif menimbang emas tersebut secara manual.

Alhasil, emas itu didapatkan seberat 1.095 gram dengan nilai pabean barang sebesar Rp 917.006.259.

Jumlah tersebut kemudian dihitung dengan dasar perhitungan pungutan BM 10 persen, PPN 11 persen serta PPH 7,5 persen.

"Maka didapat lah jumlah pungutan negara yang harus dibayar (Mira) sebesar Rp 278.313.000,00. Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara," sambung Niko.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved