UPDATE Nasib Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Setelah Gelar Profesornya Dicopot, Gibran Turun Tangan

Inilah update nasib Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) yang dicopot gelar profesornya oleh Nadiem Makarim.

Wartakota
Hasan Fauzi dan Tri Atmojo yang Gelar Profesornya Dicopot. Simak update nasib mereka sekarang. 

SURYA.co.id - Inilah update terbaru nasib Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) yang dicopot gelar profesornya oleh Nadiem Makarim.

Tak terima dengan hal itu, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo mendatangi Kantor Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023).

Keduanya mengadukan nasib mereka ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Hasan Fauzi dan Tri Atmojo merasa terzalimi, karena berbuat sesuatu yang benar terkait pengungkapan korupsi Rp 57 miliar, namun malah ditindas.

Karenanya Hasan Fauzi dan Tri meminta Gibran untuk memperhatikan adanya dugaan kasus korupsi di UNS.

"Kenapa ke Mas Wali karena agar Mas Wali mengetahui kondisi yang terjadi di UNS. Sehingga harapan kami Pak Presiden mengetahui yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak," ungkap Hasan, melansir dari Wartakota.

Ia menyebut berkas yang dibawa ke Balai Kota Solo itu merupakan dokumen hasil audit dari komite audit MWA UNS.

"Beserta membawa dokumen-dokumen hasil audit yang dilakukan komite khusus MWA," terangnya.

Baca juga: SOSOK Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, Dua Guru Besar UNS yang Gelar Profesornya Dicopot Nadiem Makarim

Dugaan korupsi yang dilakukan di lingkungan UNS sebesar Rp 34,6 miliar.

Menurutnya, rincian tersebut merupakan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA tapi dijalankan.

"Ini menurut kategori atau undang-undang korupsi masuk kategori korupsi terus ada juga kategori anggaran yang disetujui untuk hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal yang lain di luar hal yang disetujui oleh MWA," paparnya.

Foto Hasan Fauzi, Tri Atmojo, dan Nadeim Makarim
Foto Hasan Fauzi, Tri Atmojo, dan Nadeim Makarim (Istimewa via Tribunnews.com, Tribunnews/Jeprima)

Hasan juga melaporkan kasus pelaksana pengadaan pembangunan di UNS senilai Rp 5 miliar yang tidak melalui tender.

Pihaknya pun mengakumulasi total dugaan korupsi di UNS mencapai puluhan miliar sejak 2022-2023.

"Total (nilai yang korupsi) sekitar 57 miliar. Dari tahun 2022 dan ada juga tahun 2023," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved