Berita Surabaya

Simpan Ganja 1 Kg, Pemuda Asal Wonokromo Surabaya Diciduk Polisi, Langganannya Kebanyakan Mahasiswa

Pemuda asal Wonokromo Surabaya mengaku sudah kurang lebih 6 bulan menjadi seorang pengendar narkoba. Pelanggannya rata-rata kalangan mahasiswa.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Pemuda pengedar ganja asal Wonokromo, ZM (20) saat dikeler di Polrestabes Surabaya, Rabu (19/7/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemuda asal Wonokromo, ZM (20) dibekuk Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan dijebloskan ke dalam bui.

Polisi menangkap pemuda tersebut, lantaran terbukti kerap mengedarkan ganja.

Saat rumahnya digeledah, di kamarnya petugas menemukan ada ganja kering dengan berat sekitar 1 kilogram. Ditambah lagi, juga ditemukan 2.930 butir pil koplo.

Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ZM dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Kedua, Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Hukuman yang diterima tersangka bisa mencapai belasan tahun," ujar Daniel, Rabu (19/7/2023).

Hasil interogasi, ZM mengaku sudah kurang lebih 6 bulan menjadi seorang pengendar narkoba.

Pemuda lulusan SMP itu juga menyebut, pelanggannya rata-rata kalangan mahasiswa.

Terkuak, ZM ternyata diremot oleh seseorang yang kerap disapa PT. Setiap kali bisa menjual satu kilogram ganja, ZM mendapatkan upah kurang lebih Rp 2 juta. Kini, polisi tengah memburu bos ZM itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved