Berita Blitar

Samanhudi Jalani Sidang Perdana Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar di PN Surabaya Besok

Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, akan menjalani sidang perdana terkait kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso di PN Surabaya

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
tribun jatim/luhur pambudi
Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar. Samanhudi akan menjalani sidang perdana terkait kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, besok Kamis (20/7/2023). 

SURYA.co.id  I BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, akan menjalani sidang perdana terkait kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, besok Kamis (20/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Sesuai jadwal, sidang perdana klien kami (Samanhudi Anwar) digelar di PN Surabaya pada Kamis (20/6/2023)," kata Penasihat Hukum Samanhudi Anwar, Joko Trisno Mudiyanto, Rabu (19/7/2023).

Joko mengatakan tim penasihat hukum sudah melakukan beberapa persiapan untuk menghadapi sidang perdana Samanhudi.

Persiapan itu, kata Joko, tim penasihat hukum menyiapkan eksepsi dan menyiapkan saksi-saksi yang bisa meringankan kliennya (Samanhudi Anwar).

"Tentunya, kami akan melakukan eksepsi (terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum). Saat ini, kami juga menyiapkan saksi-saksi yang bisa meringankan klien kami," ujarnya.

Dikatakannya, anggota tim penasihat hukum Samanhudi banyak, tapi yang hadir di persidangan hanya beberapa saja.

"Anggota tim ada banyak, tapi yang tampil di persidangan tidak banyak, hanya bebeberapa," kata Joko tanpa menyebutkan jumlah anggota tim kuasa hukum Samanhudi.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar, Faetony Yosi Abdullah mengatakan sidang perdana kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar dengan terdakwa Samanhudi Anwar akan digelar di PN Surabaya besok Kamis (20/7/2023).

"Sesuai jadwal, sidang (Samanhudi) digelar besok di PN Surabaya, tapi kami tidak tahu ada penundaan apa tidak. Insyaallah, kami (jaksa Kejari Blitar) ikut datang di persidangan," katanya.

Seperti diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023).

Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.

Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sebelum menangkap Samanhudi, Polda Jatim terlebih dulu menangkap tiga dari lima pelaku perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved