Berita Nganjuk

Siapkan Penjabat Bupati Nganjuk Pengganti Marhaen, DPRD Akan Usulkan 3 Nama Akhir Agustus 2023

Tetapi, kalau yang diusulkan fraksi-fraksi mengerucut pada tiga nama maka bisa langsung menjadi calon nama PJ Bupati Nganjuk.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Anggota Fraksi Hanura sekaligus Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk mulai mempersiapkan usulan nama Pejabat (PJ) Bupati Nganjuk. Ini setelah usulan nama PJ dari DPRD Nganjuk sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setidaknya dua bulan sebelum masa jabatan Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi abis.

Anggota Fraksi Hanura DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama usulan PJ Bupati Nganjuk tersebut. Dan usulan tersebut akan disampaikan dalam rapat pembahasan oleh DPRD usai Paripurna pengesahan Raperda LKPJ Bupati Nganjuk.

"Mungkin akhir Agustus nanti DPRD Nganjuk sudah mengajukan tiga nama PJ Bupati," kata Raditya yang juga Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Selasa (18/7/2023).

Dijelaskan Raditya, masing-masing fraksi di DPRD diharapkan dapat mengusulkan nama-nama PJ Bupati. Apabila yang diusulkan oleh fraksi-fraksi DPRD Nganjuk melebihi tiga nama, maka bisa dilakukan fit and proper test untuk menjaring tiga nama saja.

Tetapi, kalau yang diusulkan fraksi-fraksi mengerucut pada tiga nama maka bisa langsung menjadi calon nama PJ Bupati Nganjuk. "Mekanismenya seperti itu, tetapi yang pasti keputusan usulan PJ Bupati Nganjuk dari DPRD dilakukan secara kolektif kolegial," terang Raditya.

Mengenai kemungkinan usulan nama PJ BUpati Nganjuk yang harus dari birokrasi, tambah Raditya, maka ada beberapa pejabat Pemkab Nganjuk dari eselon II yang bisa diusulkan menjadi PJ Bupati.

Namun masih diperlukan pertimbangan lain terkait kemampuan dan kecakapannya untuk bisa memimpin Kabupaten Nganjuk dalam 15 bulan nantinya sampai ada Kepala Daerah baru hasil Pilkada 2024. "Jadi semuanya masih bisa berubah dan terjadi soal PJ Bupati Nganjuk," tandas Raditya.

Sedangkan Ketua Fraksi PKB Nganjuk, H Ulum Bastomi mengatakan, fraksinya terlebih dahulu akan melakukan kajian terkait usulan PJ Bupati Nganjuk. Karena Fraksi PKB tidak ingin PJ Bupati Nganjuk tersebut dalam memimpin Kabupaten Nganjuk tidak seperti harapan.

"Jabatan PJ Bupati itu selama 15 bulan atau 1 tahun lebih, jadi Fraksi PKB berhati-hati soal usulan namanya dan PJ harus betul-betul mampu menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Nganjuk," kata Bastomi.

Sementara Ketua Fraksi Partai Gerindra, Jianto mengatakan, pihaknya akan melihat aturan dan tatib terkait mekanisme usulan nama PJ Bupati Nganjuk dari DPRD Nganjuk. Terlebih sampai sekarang ini pihaknya belum mengetahui aturan yang jelas terkait usulan nama PJ Bupati dari DPRD.

"Makanya, kami bersikap menunggu sajalah aturan tentang usulan nama PJ Bupati Nganjuk dari DPRD. Karena yang kami tahu itu usulan PJ Bupati dari Gubernur Jatim dan Kemendagri," tutur Jianto. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved