Berita Viral

WAJAH Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan, Budyanto Juga Pukul Mertua tapi Tak Ditahan, Kenapa?

Inilah wajah suami yang aniaya istri hamil empat bulan, tapi tak ditahan oleh Polres Tangerang.

|
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Inilah wajah Budyanto, suami yang aniaya istri hamil empat bulan tapi tidak ditahan. 

SURYA.CO.ID - Inilah wajah suami yang aniaya istri hamil empat bulan, tapi tak ditahan oleh Polres Tangerang.

Lebam di wajah Tiara Maharani (21) akibat penganiayaan yang dilakukan sanng suami, rupanya tak membuat Budyanto Jauhari (38), mendekam di penjara.

Dia justru dibebaskan oleh Polres Tangerang, meski proses hukum tetap berjalan.

Korban penganiayaan Budyanto rupanya bukan hanya Tiara, namun juga mertuanya, Yati Kholifah, yang saat itu mencoba melerai pertengkaran pasangan suami-istri itu.

Melansir Tribun Bogor, Budyanto Jauhari menganiaya Tiara dan Yati di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) subuh.

Baca juga: FAKTA LENGKAP Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan hingga Babak Belur: Tak Ditahan, Ayahnya Orang Kuat?

Dari video postingan akun Instagram @viralciledug terlihat Budyanto Jauhari mengpapit leher Tiara Maharani di halaman rumah.

Kejadian ini bahkan disaksikan oleh banyak tetangganya.

Budyanto diduga telah memukuli hingga wajah Tiara Maharani berdarah dan babak belur.

Tak sampai di situ saja, dari informasi yang beredar Budyanto bahkan menyeret Tiara dari halaman ke dalam rumah.

Tak hanya Tiara, sang ibu pun turut terkena amukan Budyanto Jauhari.

Kejadian yang menimpa Yati Kholifah berawal ketika dirinya mendengar suara pintu terbuka.

Ketika dibuka, Yati mendapati anaknya dalam kondisi terluka parah.

Ia pun berusaha melerai tindak kekerasan yang dilakukan Budyanto Jauhari.

Namun Yati justru ikut dipukul Budyanto Jauhari.

Tiara Maharani lantas berusaha kabur lewat jendela untuk meminta pertolongan tetangga.

Namun Budyanto mengejarnya sampai tertangkap di halaman dan menjadi bulan-bulanan pelaku.

Sebenarnya dari informasi yang beredar Budyanto Jauhari sudah ditangkap polisi, namun ia justru dibebaskan karena dinilai hanya melakukan tindak pidana ringan.

Baca juga: KEBESARAN Hati Fahmi Meski Hancur Dikhianati Anggi, Minta Hal Ini Demi Jaga Nama Baik Mantan Istri

Ibu Tiara Maharani, Yati Kholifah bercerita kondisi anaknya yang memilukan.

Yati bahkan sampai memohon pada Budyanto Jauhari agar menghentikan tindakannya.

"Ancur dah anak saya, saya mohon-mohon, 'udah maunya gimana'," kata Yati.

Yati masih sangat ingat bagaiman kekejian Budyanto Jauhari terhadap Tiara Maharani.

"Anak saya keluar dari jendela, digencet di samping mobil, dijenggut, ditindihin badannya, saya keluar minta tolong, ada warga di sana, 'kenapa bu kenapa, tolongin bu anak saya digebukin sama suaminya sampai berdarah-darah'," kata Yati Kholifah.

Kemudian warga pun mulai berdatangan ke rumah Tiara Maharani.

Meski sudah ditengahi oleh tetangga, Budyanto Jauhari masih tetap saja meluapkan emosinya.

"Akhirnya satpam datang akhirnya ada bapak-abaak datang ke sini tapi pelaku masih ngomoel-ngomel gak terima," kata Yati Kholifah.

Jadi tersangka tapi tak ditahan

Polisi tidak menahan Budyanto meski sudah ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal ini menjadi sorotan warganet. 

"Kalau kata tetangga, bokapnya pelaku orang kuat," tulis warganet robetcakel.

"Woy polisi mana yang terima laporannya? Harus dipecat, udah separah itu dibilang ringan," kata warganet itsmeidiana_

"Pak @listyosigitprabowo tolong ini anak buah bapak berulah lagi, lokasi Serpong tangerang selatan," tulis warganet lainnya.

Baca juga: SOSOK Pak Dokter yang Chat Mesra dengan Suami Selebgram Meylisa Zaara, Adopsi Anak Padahal Lajang

Terkait hal ini Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto membeber alasannya. 

"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).

Polisi tidak menahan BD karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Isi Pasal 44 Ayat 4 UU Penghapusan KDRT adalah "Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Siswanto secara tidak langsung menafsirkan penganiayaan oleh BD tak membuat istrinya mengalami luka berat.

"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ucap dia.

Siswanto menambahkan, ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 KUHP.

Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut kepada pelaku karena hasil visum korban belum keluar.

Dalam Pasal 90 KUHP, dijelaskan secara rinci kategori luka, yaitu:

- Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.

- Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

- Kehilangan salah satu panca indera.

- Mendapat cacat berat.

- Menderita sakit lumpuh.

- Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.

- Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

"Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," ucap Siswanto.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved