Berita Bangkalan

Ada Ribuan Pelaku Usaha di Bangkalan, Baru 60 Melaporkan Kegiatannya, Kalau Bandel NIB Dicabut

Ia memaparkan, kategori pelaku usaha kecil adalah pelaku usaha yang modal awal usahanya Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan melakukan sosialisasi tentang pentingnya melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan kembali bekerja ekstra untuk memberikan pemahaman tentang pelaporan kegiatan usaha bagi warga Bangkalan. Artinya para pelaku usaha kecil, menengah dan besar wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Data dari DPMPTSP Bangkalan hingga periode Triwulan II dan Semester I Tahun 2023 menyebutkan, dari total 9.864 pelaku usaha yang melapor lewat LKPM baru 60 perusahaan.

“Batas pelaporan mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 10 Juli 2023. Ke-60 perusahaan itu terdiri dari 27 perusahaan non UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dan sejumlah 33 perusahaan kategori UMK,” ungkap Kepala DPMPTSP Bangkalan, Rizal Morris kepada SURYA, Rabu (12/7/2023).

Rizal menjelaskan, kewajiban pelaporan ini mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang sudah berkewajiban untuk menyampaikan LKPM-nya, untuk segera melapor. Pelaku usaha yang berkewajiban menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha kecil, menengah, dan besar,” jelas Rizal.

Ia memaparkan, kategori pelaku usaha kecil adalah pelaku usaha yang modal awal usahanya Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Pelaku usaha menengah adalah yang modal awal usahanya Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara pelaku usaha besar yang modal usahanya di atas Rp 10 miliar.

Untuk pelaku usaha kecil, lanjutnya, wajib menyampaikan LKPM Semester I (Januari-Juni) tahun 2023. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM Triwulan II (April – Juni) tahun 2023.

“Bagi yang melanggar, tidak melapor dalam jangka waktu itu akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis hingga paling berat pencabutan NIB (Nomor Induk Berusaha). Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko,” tegasnya.

Sejauh ini, pihak DPMPTSP telah memberikan fasilitas untuk membantu pelaporan. Seperti bimbingan teknis yang rutin digelar setiap bulan atau bisa langsung datang ke Kantor DPMPTSP Bangkalan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Kraton.

Bahkan pelaku usaha bisa menyampaikan LKPM melalui sistem Online Single Submission (http://oss.go.id) pada menu pelaporan dengan menggunakan hak akses yang telah diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM-RI.

Rizal menambahkan, pelaporan LKPM ini sangat penting karena akan ditarik menjadi data investasi, baik data investasi di tingkat pusat, provinsi dan juga Bangkalan. Selain itu, dalam pelaporan itu para pelaku usaha bisa menyampaikan keluhannya terkait dengan investasi di Bangkalan.

“Yang paling penting lagi, update data perkembangan kegiatan penanaman modal ini juga untuk merumuskan kebijakan ekonomi nasional,” pungkas mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkalan itu. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved