Pembunuhan di Tulungagung

BREAKING NEWS Pembunuh Gadis Junjung Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara

Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa pembunuh gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung divonis 17 tahun penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Sidang putusan dengan terdakwa Mustakim. 

Sesampai di rumah AK di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka sempat mengamati situasi.

Baca juga: Jenazah Korban Ombak Pantai Jembatan Panjang yang Ditemukan di Tulungagung akan Dibawa ke Bali

Ia kemudian memanjat pagar dan naik ke atap, kemudian membuka sejumlah genteng di atas kamar mandi.

Selanjutnya Mustakim mematahkan kayu reng dan turun ke dalam kamar mandi.

Dari kamar mandi dia berjalan ke kamar korban dan langsung menusuk korban beberapa kali hingga meninggal.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, dua mengambil telepon genggam milik korban.

Mustakim sempat membuang pisau ke saluran irigasi di depan rumah korban.

Selanjutnya dia berusaha membuka telepon genggam milik Afifta namun gagal karena dikunci dengan kode pengaman.

Telepon pintar itu dibuang ke saluran irigasi yang lebih besar.

Polisi mencatat, telepon korban mati pada pukul 00.15 WIB.

Jenazah AK ditemukan ayahnya pada Senin (19/12/2022) pagi, saat bermaksud membangunkannya.

Usai menyelesaikan aksinya, Mustakim lari ke Kesamben, Blitar dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas.

Dia tertangkap pada Senin (16/1/2023) di lokasi persembunyiannya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved