Pembunuhan di Tulungagung

BREAKING NEWS Pembunuh Gadis Junjung Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara

Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa pembunuh gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung divonis 17 tahun penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Sidang putusan dengan terdakwa Mustakim. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa pembunuh AK (24), gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung divonis 17 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama 20 tahun.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal, Rabu (12/7/2023) secara daring.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Mustakim telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu asal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinyatakan bersalah," ujar Nanang membacakan amar putusan.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Gadis Junjung Tulungagung Sempat Berjalan Kaki Hingga Blitar

Hal yang memberatkan, keluarga terdakwa maupun terdakwa tidak meminta maaf ke keluarga korban.

Selain itu perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Mustaqim bin Manap telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Nanang membacakan putusan.

Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Bentuk Tim Khusus Kejar Terduga Pembunuh Gadis Desa Junjung

Atas putusan ini, Mustakim langsung menyatakan banding.

JPU juga langsung menyatakan banding karena terdakwa menyatakan banding.

Mustakim, pemuda asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu membunuh mantan pacarnya, pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari.

Tersangka mengaku sakit hati, karena AK menyinggung ibunya saat bertengkar.

Ia jalan kaki dari rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB sambil menyembunyikan pisau panjang di dalam jaketnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved