Berita Entertainment

KEMUNGKINAN Pidana Kasus Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Pakar: Tinggal Tunggu Bukti

Rupanya, ada kemungkinan pidana dalam kasus perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett yang terungkap ke publik.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Pakar sebut ada kemungkinan pidana dalam kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett jika ditemukan bukti. 

SURYA.CO.ID - Rupanya, ada kemungkinan pidana dalam kasus perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett yang terungkap ke publik.

Hal itu seperti yang disampaikan pakar hukum Firman Chandra, melansir Tribunnews, Selasa (11/7/2023).

Firman mengatakan, kemungkinan pidana dalam kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy bisa diteruskan jika muncul alat bukti.

"Terkait dengan perselingkuhan itu ujungnya adalah perzinahan sebenarnya."

"Jadi orang yang berselingkuh itu tidak melulu kalimatnya hanya chatting saja tapi bisa akan bertemu apalagi masing-masing punya pasangan," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: JANJI Syahnaz Usai Beri Klarifikasi dan Minta Maaf ke Publik, Sikap Legowo Jeje Govinda Tuai Pujian

Sementara itu, Firman Chandra menyebut bahwa konsekuensi dari perselingkuhan akan bisa dipidanakan atau dipenjarakan.

"Itu konsekuensi hukumnya adalah mereka akan adanya sebuah pemidanaan atau pemenjaraan ke rutan ataupun ke lapas," ujarnya.

Namun, pidana tersebut bisa dijatuhkan jika adanya alat bukti yang jelas.

"Tinggal nanti dilihat apakah di situ ada alat bukti. Kalau memang ada alat bukti itu telak, karena masing-masih sudah punya pasangan," ucapnya.

"Karena konstruksi hukum ini adalah barang siapa yang memiliki pasangan baik perempuan suami, suami punya istri kemudian melakukan hubungan suami istri bukan pada pasangan yang sah itu kena delik tindak pidana perzinaan, tinggal alat buktinya yang harus dicari," sambungnya.

Sedangkan untuk orang yang merasa tersakiti, kata Firman, merupakan orang yang mempunyai hak untuk melaporkannya sebagai tindak pidana.

"Yang terzalimi adalah harus istri atau suaminya, dialah yang berhak untuk melaporkan tindak pidana perzinaan," terangnya.

Sedangkan jika alat bukti tersebut tidak ditemukan, Firman menuturkan bisa dilakukan dengan bukti pengakuan dan tes DNA.

"Jika alat bukti gak ada, berarti pengakuan sama tes DNA," tuturnya.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan Rendy Kjaernett Bikin Tato Wajah Syahnaz, Beri Perumpamaan untuk Adik Raffi Ahmad

Pakar Ekspresi Sebut Permintaan Syahnaz Tak Ada Ketulusan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved