Berita Tuban

Langgar Tujuh Hal Ini Saat Operasi Patuh Semeru 2023 di Kabupaten Tuban, Siap-siap Ditilang

Pada operasi Patuh Semeru 2023 kali ini, petugas bakal menindak tujuh poin pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tuban.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Apel Operasi Patuh Semeru 2023 dilaksanakan dengan melibatkan petugas gabungan, TNI, Satpol PP dan Dishub, di mapolres Tuban, Senin (10/7/2023). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Polres Tuban telah menggelar Operasi Patuh Semeru 2023.

Apel dilaksanakan dengan melibatkan petugas gabungan, TNI, Satpol PP dan Dishub, di mapolres setempat, Senin (10/7/2023).

Operasi Patuh Semeru 2023 akan dilaksanakan mulai 10-23 Juli mendatang.

" Operasi Patuh Semeru 2023 dilaksanakan selama 14 hari," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat memimpin apel.

Perwira menengah itu menjelaskan, adapun pada operasi kali ini, petugas bakal menindak tujuh poin pelanggar lalu lintas.

Apabila melanggar, maka baik penggunaan roda dua maupun lebih akan diberlakukan sanksi tilang.

Baca juga: Gelar Operasi Patuh Semeru 2023, Satlantas Polres Blitar Kota Terapkan Tilang Manual

Adapun sistem operasi akan dilakukan secara mobil incar atau stasioner di titik-titik tertentu.

"Yang melanggar akan kami tilang, ini upaya untuk menekan angka kecelakaan juga," terangnya didampingi Kasat Lantas, AKP Kadek Aditya Yasa Putra.

Masih kata Suryono, adapun tujuh poin tersebut yaitu menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt.

Kemudian melawan arus lalu lintas, mengemudi di bawah umur, melanggar rambu lalu lintas dan melebihi batas kecepatan.

"Apabila melanggar tujuh pon yang ditetapkan dalam ops patuh semeru, akan kami tilang," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved