Berita Viral

SOSOK Silvia Yap Pengusaha Asal Malang yang Jadi Korban Penipuan via APK Whatsapp, Kehilangan 1,4 M

Silvia Yap menjadi korban penipuan hingga kehilangan uang Rp 1,4 miliar dari rekening tabungan, setelah membuka undangan pernikahan berupa file APK.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
SOSOK Silvia Yap Pengusaha Asal Malang yang Jadi Korban Penipuan via APK Whatsapp, Kehilangan 1,4 M 

Berdasarkan keterangan dari korban, Hilmy menjelaskan meskipun terdapat transaksi dengan nominal besar hingga miliaran rupiah, ternyata dari pihak perbankan tidak memberikan pemberitahuan kepada kliennya. 

Padahal, sejak awal, lanjut Hilmy, korban tidak pernah mengunduh dan menginstal aplikasi layanan perbankan tersebut dalam ponsel miliknya. 

"Anehnya, klien kami ini tidak pernah mengunduh atau mendownload aplikasi bank tersebut. Padahal, kalau mengaktifkan mobile banking itu harus konfirmasi double check juga," jelasnya. 

Pengusaha Malang kehilangan Rp 1,4 M gara-gara buka undangan pernikahan di Whatsapp.
Pengusaha Malang kehilangan Rp 1,4 M gara-gara buka undangan pernikahan di Whatsapp. (Kolase Surya.co.id)

Baca juga: Viral Penipuan Berkedok Undangan Dikirim via WhatsApp, Ini Ciri-ciri dan Tips agar Uang Tak Terkuras

Baca juga: SOSOK FIKTIF di Balik Penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Ini Tipu-tipunya yang Buat Korban Terlena

Bahkan saat memeriksa detail nomor kontak dalam aplikasi perbankan 'yang tidak pernah diinstal' oleh korban, ternyata menggunakan nomor ponsel lain yang tak dikenali oleh korban. 

"Beda. Jadi si pelaku membuat nomor akun sendiri yang lain daripada milik klien kami. Tapi setelah memiliki akses ke rekeningnya (korban)," tambahnya. 

Hilmy mengaku pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan pihak perbankan tempat sang kliennya menyimpan uang tersebut. 

Hasilnya, pihak perbankan tidak dapat menjelaskan ataupun memberikan solusi sebagai gamblang atas permasalahan tersebut. 

"Pihak bank pada saat itu melalui WA. Seperti, tidak bisa bertanggung jawab. Iya (malah menyalahkan nasabah)," akunya. 

Besarnya nilai kerugian dari pihak nasabah atau korban.

Tak pelak, pihak korban akhirnya membuat beberapa kali pengaduan dan laporan kepolisian. 

Pertama, ke Mapolres Malang, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LPM/ 253 /SATRESKRIM/V/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pada Rabu tanggal 31 Mei 2023.

Kemudian, berlanjut pada pembuatan laporan kepolisian, Nomor: LP/B/ 405/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pada Rabu tanggal 5 Juli 2023.

Hilmy mengatakan laporan kepolisian di Mapolda Jatim ini, berkaitan dengan ilegal akses yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab melalui pembobolan rekening milik korban, termasuk dengan menautkan pasal tindakan kejahatan lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait besarnya nilai kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah. 

"Laporan ke Polda ini soal ilegal akses dan dijuncto-kan ke TPPU, karena nilainya cukup tinggi," katanya. 

Kemudian, lanjut Hilmy, pihaknya juga membuat pengaduan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved