Berita Tuban

Pemkab Tuban Malu dan Tercoreng Motor Dinas Dipakai Jambret, Aparatur Desa Kena Imbas

Adanya kasus jambret di wilayah hukum Tuban, yang menggunakan motor plat dinas nopol S 4165 EP, membuat malu nama lembaga.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
Polsek Bancar
Motor plat merah Pemkab Tuban yang dipakai sebagai sarana aksi penjambretan (kiri) dan pelaku jambret di jalan raya pantura Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Minggu (2/7/2023) diamankan 

SURYA.co.id | TUBAN - Adanya kasus jambret di wilayah hukum Tuban, yang menggunakan motor plat dinas nopol S 4165 EP, membuat malu nama lembaga. 

Baik nama Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tentu tercoreng atas ulah pengendara motor. 

Pelaku penjambretan diketahui bernama Khoirul Anam (32) asal Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo. 

Ia menjalankan aksinya di Jalan Raya Pantura Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Minggu (2/7/2023) sekitar 10.30 WIB. 

Korban yaitu mama muda Sukmi Yohani (28), Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, yang dirampas dompetnya seusai belanja dari pasar Tambakboyo. 

"Nama baik Pemkab Tuban tercoreng, karena sepeda dinas plat merah itu aset Pemkab," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Sugeng Purnomo kepada wartawan, Kamis (6/7/2023). 

Ia menjelaskan, bakal memberikan pembinaan secara lisan kepada pejabat Kepala Desa (Kades) yang punya motor dinas tersebut. 

Pembinaan secara lisan itu bisa juga disampaikan oleh camat, apalagi yang menggunakan itu memang bukan orangnya langsung. 

Mantan Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban itu berpesan, kepada para aparatur desa yang menerima kendaraan dinas agar mempunyai rasa tanggung jawab penuh. 

"Ada pembinaan tentunya, untuk memelihara serta mengamankan kendaraan dinas seperti saat penyerahan. Jangan sampai ini terulang lagi," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Bancar, AKP Budi Friyanto, menyatakan saat itu korban pulang dari pasar Tambakboyo menuju ke rumah.

Ketika di jalan korban mengendarai sepeda motor bersama dengan saudaranya Rasmi, lalu diikuti pelaku. 

Kemudian pelaku memegang paha korban dan langsung mengambil dompet milik korban yang berisi handphone, perhiasan, dan uang yang berada di dashboard motor. 

"Seusai mengambil barang berharga milik korban, pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya," ujarnya kepada wartawan. 

Budi menambahkan atas adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta. 

Setelah mendapat laporan, anggota polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap.

"Pelaku kini diamankan di Polsek Bancar guna proses penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan yaitu dompet, motor dan helm," pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved