Sindikat Penjualan Ginjal Internasional
MODUS Sindikat Penjualan Ginjal Internasional yang Ditangkap di Ponorogo, Satu Organ Rp 150 Juta
Terungkap modus sindikat penjualan ginjal internasional yang diungkap Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Musahadah
“Kami serahkan sebagai pelimpahan laporan. Untuk didalami kembali,” pungkasnya.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengakui hal itu.
“Pada dasarnya kami menerima laporan dari imigrasi Ponorogo untuk kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Rabu (5/7/2023) sore kepada media.
Dia menjelaskan pihak kepolisian tidak bisa gegabah.
Korps Bhayangkara ini akan melengkapi 2 alat bukti untuk penyidikan kasus sindikat penjualan ginjal internasional.
“Yang ditangkap oleh petugas kantor imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo menjadi bahan kami. Kami kembangkan dulu kasus ini,” kata mantan Kapolres Bondowoso ini.
Untuk kelima terduga pelaku, adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30) masih diamankan di Polres Ponorogo.
“Masih kami dalami. Kelima pelaku kami amankan di Polres Ponorogo,” Pungkasnya.
14 WNI Tertahan di Luar Negeri

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dalam sebulan 1.943 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah diselamatkan.
Sementara itu, 14 orang warga negara Indonesia (WNI) tertahan di rumah sakit luar negeri lantaran ginjalnya dijual.
Informasi tersebut diungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Mahfud berujar, korban ginjalnya dijual awalnya berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
Namun, para korban justru meneken kontrak untuk menjual ginjal setibanya di negara tujuan.
Dalam satu bulan, Satgas TPPO menetapkan 698 tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.