Sindikat Penjualan Ginjal Internasional

MODUS Sindikat Penjualan Ginjal Internasional yang Ditangkap di Ponorogo, Satu Organ Rp 150 Juta

Terungkap modus sindikat penjualan ginjal internasional yang diungkap Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo. 

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Musahadah
kolase surya/pramita kusumaningrum/istimewa
Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo mengungkap sindikat penjualan ginjal internasional. 

“Kami serahkan sebagai pelimpahan laporan. Untuk didalami kembali,” pungkasnya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengakui hal itu. 

“Pada dasarnya kami menerima laporan dari imigrasi Ponorogo untuk kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Rabu (5/7/2023) sore kepada media.

Dia menjelaskan pihak kepolisian tidak bisa gegabah.

Korps Bhayangkara ini akan melengkapi 2 alat bukti untuk penyidikan kasus sindikat penjualan ginjal internasional.

“Yang ditangkap oleh petugas kantor imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo menjadi bahan kami. Kami kembangkan dulu kasus ini,” kata mantan Kapolres Bondowoso ini.

Untuk kelima terduga pelaku, adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30) masih diamankan di Polres Ponorogo.

“Masih kami dalami. Kelima pelaku kami amankan di Polres Ponorogo,” Pungkasnya.

14 WNI Tertahan di Luar Negeri

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022). (Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com)

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dalam sebulan 1.943 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah diselamatkan.

Sementara itu, 14 orang warga negara Indonesia (WNI) tertahan di rumah sakit luar negeri lantaran ginjalnya dijual.

Informasi tersebut diungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Mahfud berujar, korban ginjalnya dijual awalnya berangkat ke luar negeri untuk bekerja.

Namun, para korban justru meneken kontrak untuk menjual ginjal setibanya di negara tujuan.

Dalam satu bulan, Satgas TPPO menetapkan 698 tersangka.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved