Sindikat Penjualan Ginjal Internasional

MODUS Sindikat Penjualan Ginjal Internasional yang Ditangkap di Ponorogo, Satu Organ Rp 150 Juta

Terungkap modus sindikat penjualan ginjal internasional yang diungkap Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo. 

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Musahadah
kolase surya/pramita kusumaningrum/istimewa
Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo mengungkap sindikat penjualan ginjal internasional. 

Kepada petugas salah satunya mengaku akan mendonorkan ginjal seharga Rp 150 juta di Kamboja.

Pers rilis sindikat penjualan ginjal internasional di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ponorogo.
Pers rilis sindikat penjualan ginjal internasional di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ponorogo. (surya/pramita kusumaningrum (pramita))

Mendapat informasi itu, petugas langsung mendalami. 

Pada akhirnya keduanya mengaku diantar tiga orang yang menjadi penyalur penjualan ginjal ke luar negeri. 

Petugas pun bergerak cepat mengejar WI, AT dan IS yang menunggu di Taman sekitar Jeruksing Ponorogo.

Ketua kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto mengungkap peran ketiganya. 

“WI berperan sebagai perekrut. WI menjanjikan imbalan hingga Rp 150 juta rupiah per orang,” ujar Yanto, Rabu (5/7/2023).

Bahkan, lanjut Yanto, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Hal itu berdasarkan keterangan WI terhadap petugas kantor imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo,

"WI sempat berada di sebuah Laboratorium di Phnom Penh namun gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan," urai Yanto.

Karena itu, dia kembali dari Kamboja. WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. Dia menyebutkan berdasarkan pengakuan WI msudah pernah Saya datang di basecamp di Bekasi

“Untuk MM dan SH yang mau mendonorkan ginjal itu pengakuannya tahu dari website. Sehingga mereka tertarik,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor).

Keduanya diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.  

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak 500 juta rupiah," tutupnya.

Saat ini, kasus sindikat penjualan ginjal internasional telah dilimpahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo ke Polres Ponorogo.

Barang bukti berupa dokumen permohonan paspor, handphone dan paspor penyalur juga sudah dilimpahkan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved