Pembunuhan Purnawirawan TNI di Ponorogo

BREAKING NEWS 2 Pelaku Pembunuhan di Semanding Ponorogo Tertangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Dua tersangka pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo tertangkap.

|
tribun jatim/pramita kusumaningrum
Dua tersangka pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, dihadirkan saat press rilis di Mapolres Ponorogo, Kamis (6/7/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Dua tersangka pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo tertangkap.

Adalah Jeki Rahmat Prawijaya (21) dan AAF (16). Kedua tersangka ini merupakan warga Provinsi Jambi, Sumatera.

“Keduanya kami tangkap di rumah mereka di Jambi,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (6/7/2023).

Dia menjelaskan keduanya merupakan pencari kerja. Kemudian kenal dengan korban Sumiran (57) warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Keduanya kenal melalui media sosial.

“Tersangka ini pencari kerja, sedangkan korban mempunyai angkringan. Saling komunikasi dan keduanya suruh datang ke rumah kontrakan itu,” katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Pelaku Dugaan Pembunuhan Semanding Ponorogo Ditangkap di Sumatera

Pada malam naas, terjadi cekcok mulut antara korban dengan dua tersangka.

Alasan tersangka, karena korban tidak kunjung memberikan pekerjaan seperti janjinya.

Akhirnya tersangka lepas kendali dan terjadi pemukulan tersebut menggunakan batu di sekitar TKP sampai salah satu membekap mulutnya sehingga korban meninggal dunia

“Untuk motif dan kronologi akurat masih dalam proses penyidikan. Kami masih mendalami motif dan lainnya,” tegasnya.

Setelah korban meningga dunia, kedua tersangka membungkus dengan karpet yang ada di kontrakan.

Jasad korban kemudian dimasukkan di dalam mobil.

“Mereka kabur ke Jambi melalui tol. Saat di Jalan Tol Ngawi-Solo km 557, korban dibuang. Dan terungkapnya ketika jasad itu ditemukan,” terang AKBP Wimboko.

“Tersangka akan dijerat pasal 170 dan atau pasal 338 KUHP. Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkas mantan Kapolres Bondowoso ini.

Sebelumnya, dua pelaku dugaan pembunuhan di sebuah rumah kontrakan RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo ditangkap polisi.

Penangkapan ini setelah jasad yang ditemukan di Jalan Tol Ngawi-Solo km 558, Desa/Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved