Pemilu 2024
KPU Nganjuk Ingatkan Parpol dan Bacaleg Lengkapi Berkas, Lewati Batas Akhir Akan Dicoret
KPU Nganjuk ingatkan Partai Politik dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) segera melengkapi berkas persyaratan yang belum memenuhi syarat (BMS).
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk ingatkan Partai Politik dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) segera melengkapi berkas persyaratan yang belum memenuhi syarat (BMS).
Ini setelah batas waktu perbaikan berkas Bacaleg yang masih BMS hanya sampai tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono mengatakan, apabila sampai batas waktu tersebut ada Bacaleg yang belum dilakukan perbaikan berkas maka KPU akan langsung menyatakan berkas tersebut TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Apabila berkas Bacaleg tersebut TMS maka nama Bacaleg tersebut akan dicoret dan tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya dalam Pemilu 2024," kata Pujiono, Rabu (5/7/2023).
Disamping itu, dikatakan Pujiono, apabila nama Bacaleg tersebut dicoret maka tidak akan dapat digantikan dengan nama Bacaleg lain.
Artinya, jumlah Bacaleg dari Parpol dalam satu Daerah Pemilihan (Dapil) itu menjadi berkurang.
Bila Parpol dalam satu Dapil mengusulkan 10 nama Bacaleg menjadi berkurang sebanyak 9 Bacaleg saja.
"Jadi, pelengkapan berkas Bacaleg yang BMS itu sangat penting untuk kelanjutan keikutsertaanya dalam Pemilu karena setelah tahapan perbaikan ini tidak ada lagi kesempatan perbaikan kembali," tandas Pujiono.
Namun, ungkap Pujiono, apabila Parpol melakukan bongkar pasang Bacaleg setelah tahapan masa perbaikan ditutup masih bisa sesuai PKPU.
Hanya saja, pergantian Bacaleg itu untuk menggantikan Bacaleg yang sudah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) saja.
Dengan demikian, bongkar pasang Bacaleg itu bukan untuk menggantikan Bacaleg yang dinyatakan TMS karena berkasnya belum ada perbaikan hingga batas waktu berakhir.
"Untuk itu, Parpol harus memperhatikan dan memahami aturan KPU dalam Pemilu 2023. Dimana Parpol tidak begitu saja bisa bongkar pasang Bacaleg sebelum ada penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada bulan Oktober nanti," ucap Pujiono.
Oleh karena itu, tambah Pujiono, KPU Nganjuk sekarang ini terus menunggu Parpol melengkapi berkas Bacaleg dan diserahkan ke KPU.
Meskipun semuanya secara online tetapi untuk membuktikan Parpol telah melakukan perbaikan berkaS Bacaleg diharuskan datang ke KPU.
"Parpol bisa bersama-sama mensubmit perbaikan berkas di KPU dan bukti perbaikan diserahkan ke KPU saat itu juga," tutur Pujiono.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.