Berita Sidoarjo

Imbas Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Nasib 8.754 Pegawai Non ASN Sidoarjo Belum Jelas

Nasib ribuan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo belum jelas, menyusul rencana penghapusan tenaga honorer di kantor pemerintahan

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Suasana hearing BKD dengan Komisi A DPRD Sidoarjo soal nasib ribuan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (4/7/2023). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Nasib ribuan pegawai non ASN (Aparatus Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Sidoarjo belum jelas, menyusul rencana penghapusan tenaga honorer di kantor pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang.

Terhitung ada 8.754 orang pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Apakah mereka bakal direkrut menjadi ASN atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hingga sekarang nasib mereka belum jelas.

“Kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Kami juga berusaha usulkan ke BKN dan KemenpanRB. Harapan kami, secepatnya juga ke Jakarta untuk konsultasi,” kata Mahmud, Plt Kepala BKD Sidoarjo saat hearing bersama Komisi A DPRD Sidoarjo, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, petunjuk dari pemerintah pusat sangat penting agar segera bisa memetakan dan mengambil langkah terkait ribuan pegawai itu sebelum akhir 2023.

Mahmud juga menyebut, bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa alternatif. Di antaranya, rencana rekrutmen PPPK dan ASN, serta alternatif alih daya menjadi pegawai outsourcing.

“Tapi untuk alih daya ini juga tidak bisa semua, hanya sekitar 2.300 orang. Utamanya pegawai yang selama ini bertugas sebagai pengemudi atau sopir, pegawai keamanan dan sebagainya,” urainya.

Data di BKD menyebut, ribuan pegawai non ASN tersebar di berbagai instansi. Paling banyak di DLHK ada 711 orang, Dinas Perhubungan 300 orang, Satpol PP 242 orang, ada 218 orang di BPBD, 213 orang di Dinas PU BMSDA, 197 di Disperindag, 182 di Dinsos, 105 di Dinas Cipta Karya dan 103 di Dinas Pangan dan Pertanian.

“Selain itu, juga ada banyak lagi di instansi lain. Di kecamatan, kelurahan, sekolahan, GTT, PTT dan berbagai instansi lainnya. Namun yang paling banyak memang di dinas-dinas tersebut,” urai Mahmud.

Aturannya memang tidak boleh merekrut atau tidak boleh ada honorer. Tapi bukan berarti mereka ini di-PHK. Sehingga pemerintah berusaha melakukan penataan terhadap para pegawai non ASN tersebut.

“Dan jumlah pegawai non ASN itu harusnya di-breakdown lebih jelas. Masing-masing instansi, tugasnya, masa kerja sama dan sebagainya. Agar kebijakan yang diambil nanti bisa adil. Atau setidaknya mendekati keadilan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Khudlori.

Pihaknya juga berharap, 8.753 itu tidak ada yang diberhentikan karena selama ini mereka sudah mengabdi, bekerja dan dibutuhkan oleh Pemkab Sidoarjo.

“Jangan sampai akibat penanganan persoalan ini kurang tepat, malah pelayanan di Sidoarjo amburadul lantaran kekurangan pegawai,” harapnya.

Dicontohkan kondisi di Kecamatan, sekolahan dan beberapa instansi yang banyak pegawai non ASN-nya. Jika semua diberhentikan, jelas pelayanan akan amburadul.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved