Berita Kota Kediri

Dipulangkan ke Bojonegoro Usai Sidang di PN Kota Kediri, Penjarah Kotak Amal Tidak Jalani Hukuman

Tetapi MAI kemudian dipulangkan dan tidak perlu menjalani hukuman sesuai pertimbangan dari hakim yang mengadilinya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/didik mashudi
Polisi memperlihatkan barang bukti pelaku pencurian kotak amal di Polsek Kota Kediri, Selasa (4/7/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Pelaku pencurian uang dari kotak amal mushala di Kota Kediri, MAI (23), dihukum satu bulan penjara setelah mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (3/7/2023) lalu. Tetapi MAI kemudian dipulangkan dan tidak perlu menjalani hukuman sesuai pertimbangan dari hakim yang mengadilinya.

Hakim Novi Nuradhayanty dalam amar putusannya memerintahkan pidana penjara tidak perlu dijalani.
Pertimbangannya, jika di kemudian hari ada putusan yang menentukan berbeda karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan habis selama 2 bulan.

Meski begitu, dari putusan majelis hakim MAI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan dan divonis penjara satu bulan.

kasus yang dilakukan MAI sempat viral di media sosial karena tepergok dan dihakimi massa saat beraksi membongkar kotak amal Mushala Al Karomah di Jalan Sersan Suharmaji, Kota Kediri , Minggu (2/7/2023) malam. Warga sempat menghakimi pelaku serta menyerahkan kepada petugas Polsek Kota Kediri.

Dan usai sidang terpidana tipiring, ia dijemput orangtuanya dan dibawa kembali ke Bojonegoro. Dari penjelasan orangtuanya, MAI sudah lama kabur dari rumahnya.

Sedangkan hakim juga menetapkan uang tunai Rp 1.230.000 dikembalikan kepada Sugianto Katimin, takmir Mushala Al Karomah. Sedangkan barang bukti dua gembok dan sebuah obeng untuk alat pencurian, akan dimusnahkan.

Panit Reskrim Polsek Kota Kediri, Aiptu Hari Wahyudi didampingi Kasi Humas Polsek Kota Kediri, Aipda Prima menjelaskan, pelaku datang dari Bojonegoro naik sepeda pancal. Sampai di Kota Kediri, ia beristirahat di Mushala Al Karomah.

"Saat melihat ada kotak amal di dinding mushala kemudian muncul niat untuk mengambil uang yang ada di dalamnya. Alat untuk membongkar kotak amal adalah obeng yang telah dipersiapkan di dalam tas," jelas Hari.

Selanjutnya uang dari kotak amal dimasukkan dalam kaos. Namun nahas, aksinya ketahuan warga sehingga pelaku diamankan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved