Berita Surabaya

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Usulkan PPDB Zonasi Pakai Seleksi agar Adil

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono menawarkan solusi yang diklaim paling adil dan fair dalam sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/nuraini faiq
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Komisi D DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono menawarkan solusi yang diklaim paling adil dan fair dalam sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Zonasi tetap diberlakukan tapi harus melalui seleksi. Bukan hanya melihat jarak rumah semata.

Sekolah dikelompokkan dalam sejumlah zona sesuai wilayah kecamatan baru diseleksi.

"Banyak aduan dari warga soal PPDB zonasi bisa lebih adil agar impian masuk sekolah negeri terlayani secara fair. Dalam zonasi baru diseleksi," kata Tjutjuk, Selasa (4/7/2023).

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menegaskan dengan begitu semua mendapatkan perlakuan sama yang berada dalam satu zona.

Jadi, tidak lagi diukur jauh dekat rumah. Tapi penentuannya bisa dilakukan dengan seleksi siswa dalam satu zona.

Menurut Tjutjuk, hal itu untuk mengembalikan ruh layanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu.

Dengan sistem zonasi seleksi akan memupuk rasa keadilan.

"Pemahaman zonasi harus dimaknai sebagaimana yang tertulis dalam KBBI, bahwa pembagian atau pemecahan suatu areal sesuai dengan fungsi dan tujuan dilakukan zonasi," tandasnya.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono melihat sistem PPDB masih selalu meninggalkan problem yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Semua dikalahkan oleh jarak rumah dengan sekolah.

Kesempatan bisa sekolah negeri impian akhirnya diskriminatif. Tidak ada kesempatan yang sama. PPDB tahun ajaran 2022/2023 mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

Sementara tujuan pendidikan sebagaimana amanah Undang-Undang ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Sehingga setiap anak berhak mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan bermutu. Tentu sistem zonasi dengan pemahaman ini akan melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan semangat UU Sisdiknas," ungkapnya.

Di satu sisi, ia sering mendapat aduan dari warga mengenai pelaksanaan PPDB yang dianggap kurang adil.

Orang tua beli rumah itu tidak bisa memilih, terutama kalangan menengah ke bawah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved