Pemilu 2024

3 Kades di Lamongan Batal Jadi Calon Anggota DPR, Imbas DPR Sepakati Jabatan Kades 9 Tahun

Kalau tetap menjadi bacaleg dan nanti tidak terpilih, maka ketiganya tidak bisa lagi kembali bekerja melanjutkan jabatannya

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lamongan, Moh Zamroni. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan perpanjangan jabatan kepala desa (kades) akan menjadi 9 tahun.

Kesepakatan Badan Legislasi DPR itu membuat tiga orang kades yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, mengurungkan niatnya.

Tidak hanya kades yang baru satu periode menjabat, dua dari tiga kades yang sisa masa jabatannya dua tahun, juga membatalkan pencalonannya. Padahal kedua kades ini sudah menjabat selama tiga periode.

"Yang saya dapatkan begitu (membatalkan pencalonannya, Red)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Moh Zamroni kepada SURYA, Minggu (2/7/2023).

Dikatakan Zamroni, meski sudah ada kepastian jabatan kades 9 tahun, namun belum diketahui kapan ketentuan peralihan perpanjangan jabatan itu akan berlakukan.

Ada kemungkinan peralihan perpanjangan kades tersebut akan berlaku surut. "Masih belum ada kepastian kapan (masa jabatan kades 9 tahun, Red) itu diberlakukan. Dugaan saya, aturan itu akan berlaku surut," tambahhnya.

Apa yang dihasilkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR itu, ternyata mempengaruhi niat tiga kepala desa yang sebelumnya maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg)..

Zamroni mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan mereka, dan tersirat untuk membatalkan nianya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan memilih melanjutkan tugasnya sebagai kades. "Ada indikasi, mereka mengurungkan pencalonannya," kata Zamroni.

Zamroni tidak mempermasalahkannya, sebab itu menjadi hak mereka untuk memilih. Yaitu apakah mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, atau melanjutkan kepemimpinannya sebagai kades dengan waktu yang tersisa dan masih mendapatkan tambahan masa kerja, karena diberlakukan 9 tahun.

Kalau tetap menjadi bacaleg dan nanti tidak terpilih, maka ketiganya tidak bisa lagi kembali bekerja melanjutkan jabatannya sebagai kades. Beda kalau mereka maju mencalonkan lagi sebagai kades, tentu punya hak yang sama menjadi cakades.

Tetapi hak untuk kembali maju di pilkades, hanya berlaku bagi Dika Indra, Kades Mendogo, Kecamatan Ngimbang yang baru menjabat satu periode. "Dua kades lainnya sudah bekerja selama tiga periode, dan sisa jabatannya rata-rata 2 tahun," ungkap Zamroni

Zamroni juga menegaskan, pemda tidak bisa melarang ketiga kades itu mengajukan pemberhentian diri, termasuk kalau membatalkan pencalonannya.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga kades yang menjadi bacaleg pada Pileg 2024. Yaitu Mima Sidah, Kades Wedoro, Kecamatan Glagah; Ainur Rofiq, Kades Karanganom,Kecamatan Karang Binangun; dan Dika Indra Hariono, Kades Mendogo, Kecamatan Ngimbang. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved